Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaSumateran UtaraTerbaru

Perjudian Menjamur, Diharapkan Pihak Polsek Medan Tembung Tegas Memberantasnya

270
×

Perjudian Menjamur, Diharapkan Pihak Polsek Medan Tembung Tegas Memberantasnya

Sebarkan artikel ini
Permainan Judi tembak ikan .(Dok.Ist.)

 

MEDAN, Relasipublik.com- Diharapkan Kepolisian terutama Polsek Tembung Tegas dalam memberantas keberadaan mesin judi jenis ikan-ikan dengan merek DS yang dilaporkan makin marak di wilayah hukum Polsek Medan Tembung pada Senin 23 Juni 2025.

Masyarakat semakin resah dengan keberadaan mesin mesin judi yang semakin menjamur tersebut menyebabkan ekses negatif bagi masyarakat sekitar dan dapat menyebabkan hal hal kriminal serta hal negatif lainnya akibat perjudian tersebut.

Menurut pantauan wartawan media ini bersama rekan rekan wartawan yang tergabung dalam liputan tersebut, ada beberapa titik yang menjadi tempat judi tersebut seperti di Pekan Jumat, Pasar 12, Simpang Jodoh, bantaran rel kereta api, Lorong 9 (Mang Cakil), Blok O (Babe), Jalan Sering (Si Bob), Durung (Pak Atur), dan Jalan Rela (Ramli).

Keberadaan mesin judi ikan ikan ini terpantau berjalan mulus tanpa adanya pengawasan dari Aparat Penegak setempat dalam hal ini Polsek Medan Tembung.

Selain itu terlihat juga pemain judi online, yang bermain game dengan sangat terbuka diwarung warung pinggir jalan, hingga kini bisa tetap eksis dan menjaring banyak peserta dengan taruhan uang, Pasalnya jenis judi ini sering berkamuflase dan yang terkesan legal. Jaringannya pun sangat luas.

Praktik semacam ini biasanya tidak menampilkan diri secara gamblang, tapi bersembunyi di balik kedok game dan hiburan. Dan biasanya jenis judi seperti ini aparat memang susah memantaunya.

Belum diketahui pula apakah sudah ada penindakan hukum yang dilakukan terhadap pemilik mesin diduga( operator mesin judi) tersebut dan Judi online lainnya.

Keberadaan permainan judi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengingat dampak negatif perjudian terhadap lingkungan sosial dan ekonomi.

Ketika Media ini mengkonfirmasi kepada Kanit pada 25 Juni 2025, masih belum ada jawaban.

Diharapkan pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian ilegal di wilayah Medan Tembung.(Tim/Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *