Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten AsahanTerbaru

Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN, Pemkab Asahan Gelar Rapat Pembahasan dan Implementasi

259
×

Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN, Pemkab Asahan Gelar Rapat Pembahasan dan Implementasi

Sebarkan artikel ini
Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis membuka rapat pembahasan dan implementasi penggunaan pakaian dinas baru ASN.(dok/ist)

 

Asahan, RELASI PUBLIK — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas ASN sebagai langkah memperkuat disiplin, keseragaman, serta kepatuhan terhadap regulasi baru.

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Tujuan utama rapat ini adalah menyatukan pemahaman antarperangkat daerah agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan pakaian dinas ASN, sekaligus memastikan implementasi aturan baru berjalan lebih tertib dan profesional di seluruh lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati Asahan diwakili Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli MM, menyampaikan bahwa pakaian dinas bukan sekadar identitas visual, tetapi simbol disiplin, tanggung jawab, dan wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat. Pemahaman yang benar terhadap regulasi baru ini diperlukan agar seluruh perangkat daerah menerapkan aturan secara seragam.

Dikatakan Muhilli, implementasi aturan berpakaian dinas memerlukan dukungan pengawasan yang kuat dari pimpinan perangkat daerah. Seluruh ASN, termasuk P3K, tunduk pada ketentuan yang sama dengan penyesuaian berdasarkan tugas.

Kehadiran narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Mukhlis, turut memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyempurnaan aturan baru, termasuk penekanan pada etika berpakaian, profesionalitas, serta ruang adaptasi daerah terhadap identitas lokal.

Beberapa pertanyaan dari peserta terkait penggunaan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 serta pakaian bagi ASN lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi untuk menyesuaikan budaya daerah, namun tetap dalam koridor profesionalitas dan standar nasional.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan bermaksud membeirkan pemahaman mengenai aturan berpakaian dinas sehingga implementasinya lebih konsisten dan selaras di seluruh perangkat daerah.

Rapat ini menjadi momentum memperkuat budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa sekaligus memastikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik.(is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *