Asahan, RELASI PUBLIK — Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai KUHP Tahun 2023.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi restorative justice di tingkat daerah, setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Penandatanganan PKS yang dihadiri seluruh bupati dan wali kota se Sumatera Utara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar kantor gubernur setempat, Selasa (18/11/2025).
Dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan pembimbing kemasyarakatan. Penerapannya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Dijelaskan Mugopal, pidana kerja sosial wajib dilakukan delapan jam per hari dan tidak boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat disesuaikan dengan kondisi pelaku dan kebutuhan masyarakat.
Sementara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa restorative justice merupakan Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) dan telah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut. Implementasi pidana kerja sosial diyakini mampu mengurangi kepadatan lapas serta memberi ruang penyelesaian perkara yang lebih manusiawi.
Bobby mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan skema kerja sosial secara terpadu dan membuka peluang pemberian insentif kepada peserta sesuai mekanisme yang berlaku.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menambahkan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perdamaian tanpa proses pengadilan yang panjang.
Secara terpisah, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin yang turut hadir dalam acara itu menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal di daerah.
“Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung implementasi PKS ini di lapangan,” ujarnya.
Taufik juga memastikan segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan tim teknis, penyusunan SOP, serta penyiapan fasilitas pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(is)















