LABUHANBATU, Relasipublik- Perseteruan Wartawan Labura Muhammad Yusup Harahap dengan eks Pimrednya di Media Online Pojok Redaksicom, inisial JS terus bergulir. Yusup mengadukan JS ke Dewan Pers (DP).
Yusup mengatakan, selama bekerja di media Pojok Redaksi, ia tak pernah mendapatkan haknya sebagai wartawan.
Bahkan Yusup digiring ke Polres Labuhanbatu oleh JS dan kliennya RM atas dugaan pecemaran nama baik media sosial. Diketahui, selain menjabat Pimred Pojok Redaksi, JS merupakan seorang advokat.
“Sampai dengan berakhirnya surat tugas saya tanggal 01 Juli 2022 tidak pernah mendapatkan hak saya sebagai wartawan media Pojok Redaksi,” ungkap Yusup Jumat (12/8/22).
“Dari segi pembagian hasil, pendapatan keuangan maupun perlindungan dari berbagai sengketa dalam beberapa pemberitaan,” imbuhnya.
Yusup mengatakan, ia telah mengirimkan surat aduan ke Dewan Pers pada 21 Juni 2022 atas dugaan pelanggaran UU Republik Indonesia no 40 tahun 1999 tentang Pers yang dilakukan Pimred Pojok Redaksi.
Pasal 10 UU Pers berbunyi: Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kesejahteraan lainnya.
Ketegangan Yusup dengan Pimred Pojok Redaksi bermula ketika dirinya menyorot kasus dugaan asusila yang dilakukan M anak dari RM.
Menanggapi pemberitaan, Pihak keluarga M kemudian mendatangi kediaman Yusup di Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dalam pertemuan tersebut Yusup pun merekamnya untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Merasa keselamatannya terancam oleh perilaku keluarga M, Yusup kemudian mengunggah vidio pertemuan mereka di akun Facebook pribadinya.
Yusup selanjutnya melaporkan dugaan pengancaman ke Polsek Kualuh Hulu. Kasus tersebut hingga kini masih ditangani pihak kepolisian.
Alih-alih mendapat perlindungan dari Pimred Pojok Redaksi selaku penanggung jawab aktivitas jurnalistik media tersebut, JS memilih menjadi pengacara RM (orang tua M) dan turut menggiring Yusup ke Polisi.
Yusup dituding telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial oleh RM, setelah unggah Vidio pertemuan, di sosial media.
Hal itu pun diaminkan oleh Pimred Pojok Redaksi selaku kuasa hukum RM. Anehnya lagi, Pojok Redaksi memuat pemberitaan yang memberatkan mantan wartawannya sendiri.
Dugaan sementara Yusup dikorbankan demi meraup sejumlah uang oleh eks Pimrednya.
Sementara itu JS saat ini belum berhasil dikonfirmasi awak media menyampaikan peristiwa yang dialami Yusup. (AA)