MEDAN -// Relasipublik.com-Misteri penyebab kematian mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Mahira Dinabila akhirnya disimpulkan karena bunuh diri.
Itu setelah Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan yang menyebutkan korban meninggal karena meminum sianida.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian Mahira ini telah dilaksanakan secara maksimal dan tuntas. Terhadap penyelidikan ini, sebutnya, pihaknya sudah mengumpulkan para saksi dan barang bukti serta diuji oleh beberapa ahli.
“Kemudian hasil uji itu diuji kembali saat gelar perkara pada 14 September kemarin, yang kita sepakati dan disimpulkan bahwa kasus ini adalah kematian bunuh diri,” katanya, Selasa (19/9/2023).
Sumaryono menjelaskan, sejak kasus ini ditangani pada Mei 2023 lalu terkait temuan mayat korban di Kompleks Rivera Blok MCL No 162, Kecamatan Medan Amplas, Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah melaksanakan penyelidikan secara intensif dan komperhensif agar dapat diungkap dengan sebenarnya dan terang.
“Dari kasus ini Polrestabes dibackup oleh Polda dan telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang ditambah keterangan ahli,” jelasnya didampingi Ahli Toksikologi Prof Gelgel, Psikologi Irna Minauli,
Ahli bahasa Dr. T. Kasa Rullah Adha, S.S, MTCSOL dan Labfor Polda Sumut AKBP Hendri Ginting Msi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan proses penyelidikan kasus kematian Mahira ini dilakukan selama tiga bulan menggunakan proses penyelidikan secara ilmiah.
Proses ini dimulai dari ditemukannya jenazah, dilanjutkan dengan olah TKP, mengamankan barang bukti selanjutnya diteliti.
“Salah satunya adalah ditemukannya suatu barang bukti jenis sianida dengan nama jual potas,” terangnya.
Selain itu, sambung Fathir, dari pemeriksaan barang yang ditemukan di TKP, yaitu berupa paket yang ditujukan kepada korban, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya di kawasan Bogor dan benar barang tersebut dibeli korban menggunakan Tokopedia.
“Pihak dari toko online itu juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dapat kami faktakan korban langsung yang mengambil paket berisi sianida tersebut dengan kadar tertentu,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, dari pemeriksaan saksi, teman kampus dan teman dekat korban, lalu berdasarkan data dari dokumen dan surat dari TKP, Fathir mengaku mendapatkan berbagai macam data handphone berupa curhatan korban dan riwayat browsing yang mencari informasi kaitan dengan bunuh diri.
“Karenanya dari hasil penyelidikan yang kami laksanakan dan gelar perkara pada 14 September, kesimpulan yang diambil dari seluruh rangkaian penyelidikan adalah adik kita almarhumah meninggal karena bunuh diri,” pungkasnya.
Sedangkan keterangan pihak Labfor Polda Sumut, saat dilakukan olah TKP, adanya ditemukan satu bungkus plastik padatan warna putih, satu gelas berisikan cairan berwarna coklat, satu sendok makan, satu botol semprot obat nyamuk, satu mangkok plastik dan mangkok kaca warna biru.
Dari pemeriksaan, terhadap barang bukti disimpulkan satu bungkus plastik itu berisikan sianida dan cairan coklat tersebut juga berisi sianida. Selain itu, dari cairan lambung korban juga didapatkan kandungan sianida.
Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik dr Mistar Ritonga menyebutkan, dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada jasad korban sama sekali tidak ada tanda kekerasan ataupun ruda paksa yang ditemukan. Begitu juga pada pemeriksaan tulang tengkorak dan patologi anatomi tidak ditemukan tanda-tanda serupa.
“Jadi penyebab kematiannya kita mengambil kesimpulan adalah mati lemas akibat masuknya atau terminum racun sianida,” pungkasnya.(MP/Santa Lusia/Ronald Sihombing)