Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumSumateran UtaraTerbaru

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembobol PA Balige dan Brangkas KFC

589
×

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembobol PA Balige dan Brangkas KFC

Sebarkan artikel ini

 

Ket-Barangkas yang dibobol diamankan Tim Subdit III Jatanras, Ditreskeimum Poldasu-25/6/2024-Dok.Ist.

 

SUMUT//relasipublik.com– Pelaku pembobol Pengadilan Agama Balige dan Geray KFC makanan cepat saji di Balige pada 6 Juni 2204, ditangkap Tim Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumut.Dua berhasil ditangkap dan lainnya masih diburu.

Demikian dikatakan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara dalam penjelasannya, Selasa (25/6/2024).

Pasca kejadian, tim melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui satu pelaku berinisial FA alias A berada di Kec Pandan, Tapanuli Tengah.

FA alias A berhasil diringkus dan mengakui perbuatannya. Dan kemudian terungkap komplotan lainnya yakni HMP alias Gabe, PU, SN dan SK.

“Jadi baru 2 tersangka FA dan HMP yang ditangkap. Lainnya masih kita buru,” kata Kombes Sumaryono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FA alias A berperan sebagai pembawa mobil rental merek Avanza Hitam plat BB 1254 MD dan HMP yang merekrut PU serta berperan mengikat sekurity.

Lanjut Sumaryono, sebelum melakukan aksinya pada 6 Juni 2024, kelima pelaku melakukan pemantauan dan kemudian memastikan targetnya adalah Pengadilan Agama (PA) Balige, Toba Samosir. Dari sini, pelaku membawa enam unit Laptop, aksinya dilakukan pukul 01.00 Wib.

Karena tidak mendapatkan uang dari Pengadilan Agama Balige, maka dihari yang sama, sekitar pukul 03.00 Wib, kelima pelaku melanjutkan aksinya di Geray KFC Balige.

Sekurity KFC yang sedang tertidur, kemudian dibangunkan paksa lalu diikat oleh pelaku dalam ancaman menggunakan linggis.

Dari KFC, pelaku membawa brangkas lalu kabur ke arah Simalungun. Kemudian brangkas di Bongkar di Daerah Seribu Dolok, Simalungun.

“Tepatnya berangkas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kec. Dolok Pandribuan, brangkas dibuang ke jurang,” ungkapnya.

Sedangkan ke enam laptop milik Pengadilan, dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun.

Sumaryono menjelaskan keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Jadi kita masih ngejar 3 pelaku lainnya. Mohon doanya.,” tutupnya.(Red/Rls/Kontributor Balige/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *