LABUHANBATU, RELASIPUBLIK – Menindak lanjuti laporan kasus tindak pidana Narkotika yang di informasikan oleh Media Online radarkriminalcom pada tanggal 16 Oktober 2020. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan perintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan di Wilkum Polsek Panai Hulu.
Tim langsung bergerak menelusuri informasi tersebut. Namun diduga kedatangan petugas sudah tercium. Aktivitas peredaran narkoba pun terlihat senyap.
Selanjutnya, Minggu (18/10/2020) sekira Pukul 23:00 WIB, Tim kembali turun ke Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Kali ini Polisi melakukan strategi Undercover Buy untuk memancing para pelaku keluar dari sarangnya. Salah seorang personel ditugaskan bertransaksi dengan tersangka.
Strategi ini pun berhasil, tersangka DS (22) berhasil diamankan dengan BB 1 Plastik Kelip berisikan Sabu Bruto: 0,32 Gram di kantong baju sebelah kiri tersangka.
Kemudian Tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Di lokasi Polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya tersangka mengaku bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial SL yang tinggal tidak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres, Senin (19/10/2020).
Penggeledahan berlanjut di kediaman SL, sosok nama yang disebut pelaku. Di duga kedatangan petugas sudah diketahui SL, karena jarak rumah yang berdekatan dan berhasil kabur.
Selanjutnya Personel Polres Labuhanbatu membawa DS beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. (Red)