LABUSEL,RELASIPUBLIK – Menindak lanjuti informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memerintahkan Kasat Narkoba dan Para Kapolsek di jajaran Labuhanbatu Selatan bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel.
Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin langsung oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manunurung dan KATIM Aiptu Sasterawan Ginting beserta tim berhasil menangkap bandar narkoba EPS alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya melintas di Dusun Asahan, Sabtu (17/10/20).
Saat akan ditangkap, EPS Alias Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel setelah turun dari mobilnya.
Penangkan terhadap EPSĀ diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA ( 44) pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir jalan jalinsum Torgamba Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari IA yaitu, 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok x mild, 1 unit HP Nokia warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Dari keterangan IA dia mendapat narkotika sabu dari EPS Alias Tonggek.
Selanjutnya, terhadap EPS dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat menyimpan sabu dan berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, 1 buah hp nokia warna hitam,1 buah sendok sekop shabu dan 1 buah bong.
Kemudian, ketika personel akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS yang beralamat di Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang halangi petugas.
Dimana salah seorang adik EPS berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam petugas dengan mengatakan “Kalian lepaskan Abangku kalau tidak kubacok kalian Semua”
Berkat bantuan personel Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawak personil Sat Narkoba untuk proses penyidikan.
Namun untuk tersangka Pengancaman PFS (18) berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Sigambal 2 PT. Milani Kelurahan Pinang Awan Kecamatan Torgamba Labusel saat sedang masih tertidur,
Tersangka ini ditangkap setelah anggota personel Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, ad tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 Juta setiap 5 Gramnya, saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.
“Terhadap EPS dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan juga menambahkan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel.
“Walaupun hampir 2 Jam anggota dikepung, akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tidak lain adalah adek dari tersangka bandar narkoba sendiri,” imbuhnya. (Red)