Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Labuhanbatu Diduga Kriminalisasi Wartawan, Kasihhati: Satu Kata Lawan

155
×

Polres Labuhanbatu Diduga Kriminalisasi Wartawan, Kasihhati: Satu Kata Lawan

Sebarkan artikel ini

Teks foto: Yusup didatangi beberapa orang di kediamannya terkait pemberitaan.

 

LABUHANBATU, Relasipublik – Dugaan diskriminasi terhadap wartawan media online Yusup oleh Polres Labuhanbatu mendapat atensi serius dari Ketua Presedium FPII, Kasihhati.

Melalui Seknas FPII, Irfan Denny Ponto, Presedium FPII mengatakan segala bentuk teror, intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan harus dilawan.

“Dengan ini, Presidum FPII melalui Sekretaris Nasional dan Deputy terkait akan memberikan perhatian dan atensi terhadap masalah tersebut,” kata Irfan Denny Ponto, Jumat (8/7/22).

Ia menegaskan, M Yusup merupakan anggota Forum Pers Independent Indonesia dengan No.KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022.

Selanjutnya Seknas FPII Irfan Denny Ponto menginstruksikan kepada Ketua Korwil Labuhanbatu Raya, Marhite Rajagukguk untuk mengirimkan laporan lengkap terkait perkara hukum yang menimpa M Yusup kepada Ketua Presedium FPII.

“Untuk itu, diharapkan segera mengirimkan laporan lengkap ke Ibu Ketua Presidium FPII melalui Sekretaris Nasional untuk mendapatkan tindaklanjut,” kata Seknas FPII.

M Yusup akan dimintai keterangan kedua oleh Penyidik Polres Labuhanbatu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Sebelumnya Yusup telah melaporkan pengancaman kepada dirinya, namun kasus berjalan lambat dan berganti ia balik dilaporkan ke polisi.

Kasus bermula saat Yusuf menerbitkan berita dugaan asusila di Kabupaten Labuhanbatu Utara, lantas beberapa orang pria mendatangi kediaman Yusuf sembari melakukan ancaman.

Merasa dirinya terancam, Yusuf kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Kualuh Hulu.

Namun ia malah balik dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di sosial media lantaran mengunggah Vidio rekaman dugaan pengancaman di kediamannya. (AA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *