LABUHANBATU SELATAN — Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berjanji akan membuka kembali penyelidikan atas dugaan kasus pemerkosaan yang terjadi di kawasan Emplasmen, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini sebelumnya sempat mencuri perhatian publik setelah korban, HS (35), yang merupakan istri seorang karyawan perusahaan perkebunan PTPN IV Regional I, melaporkan dugaan tindak pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Labusel pada 18 Maret 2024.
Tak hanya itu, HS juga melaporkan Ketua Komite Gender Kebun Torgamba atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kedua tersebut diterima kepolisian pada bulanJuni 2024.
Melihat perkembangan kasus yang dinilai lamban dan janggal, suami korban, ST, kemudian mendatangi Polres Labusel pada Senin 20 Oktober 2025 untuk meminta kejelasan penanganan perkara.
ST mengatakan, pihak Polres berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Nanti perusahaan, pelaku, dan termasuk istriku akan diundang untuk dikonfrontir. Mereka juga memeriksa kembali BAP istri saya terkait pemerkosaan itu,” ujar ST, Kamis (23/10/2025).
“Katanya ada kesalahan dari anggota penyidik sebelumnya yang tidak melakukan konfrontir antara pelaku dan kami. Jadi mereka berjanji akan memproses satu per satu,” tambahnya.
ST berharap janji tersebut benar-benar ditepati agar keadilan bagi istrinya dapat ditegakkan, mengingat selama ini kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labusel belum memberikan keterangan resmi terkait waktu pemanggilan ulang terhadap pihak perusahaan maupun terduga pelaku.
Laporan: Aiman Ambarita.















