LABUHANBATU SELATAN — Polres Labuhanbatu Selatan kembali memintai keterangan korban dugaan pelecehan seksual di Torgamba, HS (31), pada Jumat (23/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku hanya disodorkan lima pertanyaan oleh penyidik.
“Enggak banyak pertanyaan disampaikan, kalau enggak salah cuma lima,” ujar HS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
HS datang ke Polres bersama suaminya, ST, untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Namun, ST menilai proses hukum kasus yang dilaporkan istrinya berjalan sangat lambat.
“Sudah satu tahun tujuh bulan sejak laporan dibuat, ini dimintai keterangan lagi. Aku khawatir penyidik seperti yang lalu-lalu, seolah mau ngulur waktu,” kata ST.
Menurut ST, pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar empat jam.
“Mulai jam 11 sampai jam 3 sore, Lae. Lama karena sempat jeda waktu salat Jumat,” tuturnya.
ST mengaku masih menaruh harapan agar pihak kepolisian menuntaskan kasus ini secara profesional. Ia juga menyebut penyidik berencana memanggil Ketua Gender Kebun Torgamba serta sejumlah pihak lain yang turut menandatangani dokumen dalam perkara tersebut.
“Katanya, setelah Ketua Gender itu dipanggil, nanti menyusul yang lainnya yang belum diperiksa,” jelasnya.
Meski begitu, ST menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan. Salah satunya, istri sebagai pelapor justru diminta untuk mengantarkan surat pemanggilan kepada terlapor.
“Iya pula, agak janggal ini,” ucapnya heran.
ST berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang agar keluarganya bisa kembali beraktivitas dengan tenang.
Laporan: Aiman Ambarita.















