MEDAN ,Relasipublik.com- Seorang warga Bernama Wisnu (23)yang diduga melakukan pencurian disebuah penginapan disekitar Jl.m.Idris Kel. Seiputih Timur II,Kec.Medan Petisah ,Medan,Sumut. Ditangkap Sat Reskrim Polsek Medan Baru pada hari Senin(10/5/2021) ,sekitar pukul 8.00 Wib.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung menuju penginapan Yoyo WBS Resdidence lantai 4 disana petugas melihat pelaku lalu segera meringkusnya .
Dari keterangan pelaku kepada petugas ,pelaku kerap melakukan pencurian barang para tamu yang menginap dan mengambil kunci mobil para tamu yang disimpan ketika keadaan lengah,dan menurut pengakuan tersangka masih ada barang barang hasil curian tersimpan di suatu tempat.
“Masih ada barang yang kusimpan di Laundry Sxxxxx bang,”katanya kepada petugas.
Menurut salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya(sebut saja Nindya) Bon dan botol minuman serta revill yang ada dilantai II telah hilang semua dan pakaian pun sudah banyak yang hilang dari tempat ini,untung pelaku dapat ditangkap, katanya.
Menurut karyawan penginapan tersebut ,pelaku masuk dari depan dan naik kelantai dua penginapan ketika penjaga lengah dan memanfaat situasi untk mencuri barang barang yang ada.
Akhirnya pelaku Wisnu dibawa petugas beserta beberapa barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan beberapa warga bahwa orang tua pelaku(Bapaknya) juga baru baru ini melakukan pencurian disekitar Jalan M.Idris tersebut ,mereka membobol sebuah rumah warga yang sedang mengalami kemalangan dan menguras harta benda yang punya rumah berupa emas dan barang berharga lainnya , saat ini Bapak pelaku tersebut masih menjalani hukumannya di Rumah Tahanan Negara Tg gusta .
(Ronald Sihombing)