Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTerbaru

PRA HANI 2024, BNN MUSNAHKAN LAHAN GANJA DI ACEH BESAR

678
×

PRA HANI 2024, BNN MUSNAHKAN LAHAN GANJA DI ACEH BESAR

Sebarkan artikel ini

 

Ket-Pemusnahan lahan Ganja di Prov.Aceh pada, Kamis 20 Juni 2024.(Dok.Humas BNN-RI)

 

B.Aceh//relasipublik.com-Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Kamis (20/6/2024). Ini merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman narkotika.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan melibatkan kementerian/lembaga sebagai penguatan kolaborasi bersama Polri, TNI, Bea dan Cukai, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Pemerintah Provinsi Aceh.

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika.

Berdasarkan hasil monitoring tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, dan total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan lahan ganja di Aceh Besar ini menjadi salah satu rangkaian HANI 2024 dengan tema “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar”.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *