Asahan//relasipublik.com – Masih terus berlanjutnya pungutan liar uang perpisahan terhadap siswa dan siswi di SMP Negeri 1 Air Batu Kabupaten Asahan menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait persoalan tersebut. Padahal informasi mengenai adanya pengutipan uang perpisahan itu telah disampaikan langsung kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Musa Al Bakri via whatsapp.
Ketika ditanya bagaimana tanggapannya selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait pungutan liar uang perpisahan di SMP Negeri 1 Air Batu, Musa hanya menjawab sudah menegur pihak sekolah melalui bidang yang menanganinya.
Musa sebagai pejabat yang diberi kepercayaan oleh bupati dan wakil bupati mengurus “dunia” pendidikan di Kabupaten Asahan ini sepertinya tak mampu berkata – kata untuk menjelaskan secara konkrit mengenai aturan dan larangan serta langkah – langkah yang akan dilakukan pihaknya dalam mengatasi permasalahan pengutipan uang perpisahan yang saat ini menjadi fenomenal hampir di setiap daerah karena membebani orang tua siswa.
“Sudah kita tegur Bg, melalui bidang terkait,” jawab Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan itu singkat membalas Relasi Publik yang meminta tanggapannya terkait pemberitaan pungutan liar uang perpisahan tersebut via whatsapp, Selasa (29/04/2025) pukul 08.19 Wib.
Sebelum meminta keterangannya, awak media terlebih dahulu telah mengirimkan tautan berita terkait pengutipan uang perpisahan dengan judul “Kutip Uang Perpisahan, SMP Negeri Air Batu Perintahkan Perwakilan Siswa Lakukan Pengutipan di Kelas Masing – Masing,” kepada Musa Al Bakri selaku kepala dinas pendidikan agar dapat ditanggapi.
Kemudian untuk perimbangan pemberitaan Relasi Publik terus berupaya mengirimkan permintaan konfirmasi terkait persoalan pengutipan uang perpisahan tersebut kepada Plt kepala dinas dengan harapan bisa mendapat penjelasan untuk memenuhi rasa ingin tahu publik.
Kalau boleh tau apa kira-kira isi teguran yang disampaikan dinas pendidikan melalui bidang terkait pak ?. Bagaimana menurut bapak selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan, apakah pengutipan uang perpisahan itu dibenarkan ?. Apakah itu tidak termasuk pungli ?. Mohon keterangan pak Musa selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan. Ini untuk kepentingan pemberitaan.
Namun sampai saat ini pertanyaan – pertanyaan yang dikirimkan awak media ke nomor WhatsApp Musa Al Bakri +62 821-6789-XXX sejak Selasa (29/04/2025) sampai saat ini tidak mendapat jawaban dari yang bersangkutan.
Begitu pula dengan panggilan suara yang dilakukan awak media ke nomor whatsappnya juga tidak mendapat jawaban. Meskipun terlihat masuk dan berdering, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengangkat panggilan suara dari Relasi Publik.
Sementara informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah siswa dan siswi SMP Negeri 1 Air Batu menyebutkan pengutipan uang perpisahan tersebut masih terus berlanjut dan belum dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan.
Bahkan menurut salah seorang siswa yang ditemui sepulang dari sekolah, Selasa (29/04/2025) pengutipan uang perpisahan itu ditetapkan harus dibayar lunas oleh seluruh siswa paling lambat 3 Mei 2025 sebelum pelaksanaan ujian siswa kelas IX.
“Masih terus dikutip pak, karena katanya gak ada larangan perpisahan di sekolah kami. Malah kata guru pembayarannya harus sudah lunas sebelum anak kelas IX ujian. Pembayaran terakhir paling lambat tanggal 3 Mei 2025,” ujar siswa yang minta identitasnya dirahasiakan itu mengeluhkan pengutipan dimaksud.(is)















