Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Rakor Virtual, Gubsu Laksanakan Instruksi Mendagri

82
×

Rakor Virtual, Gubsu Laksanakan Instruksi Mendagri

Sebarkan artikel ini

SUMUT, RELASIPUBLIK – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat koordinasi khusus secara virtual dengan Mendagri, Gubernur, Bawaslu, TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya. Jumat (18/9/2020).

Rapat Koordinasi dilaksanakan guna peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri Tito Karnavian instruksikan kepada Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kabupaten/Kota segera melaksanakan rakor penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan menggelar Pilkada serentak, baru 2 kabupaten/kota yang melaksanakan Rakor, yakni Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Sibolga.

Menanggapi arahan Mendagri, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan sudah menindak lanjuti dengan memerintahkan kabupaten/kota untuk segera melaksanakan rakor.

Menurut Edy Rahmayadi, instruksi ini sangat penting untuk memberikan arahan/aturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Tadi saya sudah langsung menghubungi untuk menekankan segera dilaksanakan Rakor, walaupun besok hari Sabtu atau Minggu,” kata Edy di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Rapat koordinasi ini, sambung Gubsu penting sebagai penyelesaian Pilkada yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini.

Dan kemudian, kata Edy, diharapkan agar kepala daerah berhasil menerapkan pemahaman kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan serta pendisiplinannya.

Sementara itu, Kemenko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Rakor ini dilakukan sebagai antisipasi tentang bentuk kerawanan yang terjadi pada Pilkada. Juga mengenai pelanggaran protokol kesehatan untuk mengambil langkah pada instrumen hukum pada Pilkada di masa pandemi Covid-19. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *