MEDAN,RELASIPUBLIK.COM- Robin Pasaribu (51) Warga Jl.Sunggal , Kel.Sei Sikambing B ,Kec. Medan Sunggal ,Sumut . merasa apes akibat tertipu oleh seseorang diplatfon Media sosial untuk melakukan taransaksi pembelian Daging , rupanya bisnis tersebut adalah bohong , sehingga dia mengalami kerugian sebesar Rp.7 Juta Rupiah yang sudah terlanjur ditransfer ke rekening penampung si penipu . Demikian dikatakan Robin Kepada Media ini saat menyampaikan keluhanya dikantor BRI unit Melati hari Jumat (23/7/2021).
Akibat penipuan tersebut maka korban melaporkan hal itu kepada pihak BRI unit Melati (14/6) saat itu pihak CS Bank yang berinisial ( L ) mengatakan bahwa laporan penipuan dibuat dulu di Polsek terdekat agar Rekening penampung penipuan bisa diblokir pihak Bank.
Lalu korban Robin Pasaribu melakukan pelaporan ke kepolsek Tuntungan dengan STTLP Nomor:STTLP/ /VI/2021/SPKT/MEDAN TUNTUNGAN teranggal 14 Juni 2021 . Lalu surat pelaporan ke kepolisian tersebut tersebut beserta surat pernyataan lainnya disampaikan kepada pihak BRI Unit Melati, lalu saat itu Customer Service yang berinisial (L )mengatakan akan melakuakan pemblokiran terhadap rekening sipenipu (terakhir L menyanggahnya dan tak pernah berkata demikian) , karena menurut ( L ) Pemblokiran rekening bukan wewenangnya, tapi saat itu mengatakan bahwa persoalan ini akan diberitahu dalam dua minggu ini.
Menurut Robin Pasaribu ,mulai ( 14/6 ) hingga kini, sudah lebih satu bulan , Pihak BRI belum pernah menghubunginya untuk memberitahu perkembangan kasus ini. “Saya pikir sebelumnya setelah kami memberikan laporan polisi kepada pihak Bank, rekening sipenipu bisa langsung terblokir oleh pihak BRI, soalnya saat itu direkening penampung sipenipu masih ada uang sekitar Rp. 4 Juta Rupiah “Kata Robin Pasaribu kepada para Jurnalis.
Menurut salah seorang petugas BRI yang berinisial Dani mengatakan minta maaf dan mengatakan bahwa kapasitas kami tidak bisa untuk memblokir rekening , itu wewenang BRI Pusat,katanya.
Robin mengatakan ” Penyesalannya terhadap petugas BRI Unit Melati adalah karena tidak tanggap terhadap keluhan Nasabahnya korban penipuan, pada hal sebelumnya kami diarahkan harus buat surat pelaporan ke polisi ,surat pernyataan bukti transfer dan surat lainnya ,tapi tetap saja nomor rekening penampung dari sipenipu tidak diblokir, atau apakah karena uang mereka hanya Rp.7 Juta yang terbilang sedikiti bagi orang mampu”katanya.
Robin berharap agar BRI tanggap dan serius mengakomodasi nasabahnya terutama kasus seperti ini( Penipuan),agar dapat lebih disikapi karena BRI bersama Kepolisian bisa melacak nama dan alamat dan nomor Rekening Bank sipenampung hasil penipuan, untuk segera diseret kemeja hijau , kata Robin Pasaribu. ( Tim )