MEDAN//Relasipublik.com–Dalam rangka meminimalkan risiko kerja bagi Warga Binaan yang menjadi peserta Pelatihan Kegiatan Bimbingan Kemandirian, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa untuk melaksanakan program pemerintah dalam rangka melindungi tenaga kerja formal dan informal sehingga mampu memitigasi risiko yang ada, Selasa (19/9/2023).
Bertempat di Aula Sahardjo Rutan I Medan
acara penandatanganan kerjasama sekaligus penyerahan kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Rutan I Medan, Nimrot Sihotang, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut (Kadivpas), Rudy F Sianturi, dan Kepala Cabang Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Andi Wijaya Leksana, turut hadir Ka.Upt Medan sekitar.
“Yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ada 67 orang warga binaan kesemuanya dilindungi oleh dua program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian”, Ucap Andi.
“Ini merupakan salah satu inovasi dan terobosan dari Karutan karena ini baru pertama sekali dilakukan untuk melindungi para warga binaan nya dalam program jaminan sosial sehingga mereka menjadi lebih produktif dan memiliki daya saing yang tinggi”, ungkap Andi.
Kadivpas menambahkan “Jadi terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan bahwa bagi warga binaan sudah terjamin resiko kecelakaan kerjanya dan nantinya kerjasama dapat ditingkatkan lagi sampai ke kantor wilayah dan BPJS Sumatera Utara”, tambah Rudy.
Juga turut hadir pengembang perumahan PT. Mutiara Berjaya Triberland yang telah memborong Paving Block produksi Rutan untuk memberikan sosialisasi kpr perumahan bagi seluruh Petugas Rutan dan Warga binaan.( Ronald Sihombing)
Sumber :Ragusta Berseri.