Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada 215 Warga Binaan

214
×

Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada 215 Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 215 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025)./istimewa

Sumut, Relasipublik.com- Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada 215 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).

Kegiatan penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kasi Yantah Ronny Steven dan Kasubsi Adper Wisnu Jatmiko. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan WBP beragama Kristen, bertempat di Gereja Oikoumene Imanuel Rutan Kelas I Medan.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Surya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Pemberian remisi adalah apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan, serta bukti bahwa negara hadir memberi ruang bagi mereka untuk memperbaiki diri,” demikian disampaikan dalam sambutan Menteri.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa paradigma pemasyarakatan saat ini bukanlah sebagai sarana pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan dan reintegrasi sosial, agar warga binaan mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Andi Surya menambahkan, remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga menjadi motivasi moral bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku.

“Remisi adalah harapan yang diberikan negara, agar setiap warga binaan percaya bahwa perubahan selalu mungkin selama ada niat dan usaha,” ujar Andi Surya.

Adapun rincian penerima Remisi Khusus Natal 2025 di Rutan Kelas I Medan adalah sebagai berikut:

54 WBP menerima remisi 15 hari

151 WBP menerima remisi 1 bulan

8 WBP menerima remisi 1 bulan 15 hari

2 WBP menerima Remisi Khusus II (RK II) masing-masing 1 bulan

Dari total 215 WBP tersebut, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi.(Rls/RS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *