Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumateran UtaraTerbaru

Sabu 4,6 Kg dan Ketamin 2,6 Kg Senilai Rp 7,4 M Disita, Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

55
×

Sabu 4,6 Kg dan Ketamin 2,6 Kg Senilai Rp 7,4 M Disita, Residivis Ditangkap Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Rantau Utara. Seorang pria berinisial DL yang merupakan residivis kasus serupa diringkus bersama barang bukti sabu dan ketamin bernilai miliaran rupiah.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Rantau Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DL.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 4.682,59 gram netto dan ketamin seberat 2.661,81 gram netto. Total nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar.

“Ini jumlah yang cukup besar dan sangat berbahaya jika sampai beredar di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap kasus tersebut, Kapolres juga membeberkan capaian kinerja sepanjang awal tahun 2026. Terhitung sejak 1 Januari hingga 12 Februari 2026, Polres Labuhanbatu telah menangani 55 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

Sementara itu, jajaran Satreskrim pada Januari 2026 juga mencatat 33 kasus berhasil diungkap dengan total 38 orang tersangka.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *