- Foto Saat Paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa 10 Desember 2024.(Dok.Istimewa)
Pembantaian tersebut mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS berusia (2 tahun), dan OS berusia (3 tahun) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS berusia (6 tahun) kritis.
“Motif yang diduga pelaku RS berusia (40 tahun) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, melalui wakilnya AKBP. Anhar Rangkuti menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB siang.
“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB pagi saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,”.
Berulang kali ejekan tersebut diucapkan ketiga korban membuat tersangka emosi lalu masuk kedalam rumahnya mengambil pisau yang ada didapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS didalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
Melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Wakapolrestabes, Anhar Rangkuti dalam keterangan persnya.
Tersangka membuang pisaunya, dipertengahan jalan, sekitar pukul 17.00 WIB sore tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada Polisi Sat Lantas bahwa dirinya telah membunuh Anak-Anak.
Selanjutnya Personel Pos Lantas Aksara menghubungi Personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Kemudianp membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.
“Beruntung barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, lalu barang bukti dan tersangka diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ujar Wakapolrestabes Medan.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00, Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.(Ronald Sihombing)