LABUHANBATU, Relasipublik – Personel Sat Narkoba amankan dua pelaku dan seorang IRT serta menyita Narkotika jenis Sabu seberat 1062,78 gram, Minggu (17/4/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu tersbut.
Dipaparkan Kasat, pengungkapan diawali dengan melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS alias D laki-laki 38 tahun Warga Jalam Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL Als S Pr 43 Th Warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu,” ungkap Martualesi Sitepu.
Kasat menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi awal seseorang telah menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara undercoverbuy dilapangan.
“Dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat,” kata Martualesi.
Selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personel Unit bersama seorang Polwan melakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung.
Tim kemudian berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak .10 bungkus dalam plastik klip ukuran 1 Ons.
Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil.
Kuat dugaan para pelaku merupakan bagian dari jaringan, karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021.
Adik Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020 dan saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas.
Sementara itu, AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Kasat. (AA)















