Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKota MedanTerbaru

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Daerah Rumah Sakit Haji Medan

466
×

Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Daerah Rumah Sakit Haji Medan

Sebarkan artikel ini
pelaku SHR .(44) warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan.(Dok.Ist.)

MEDAN, Relasipublik.com– Keresahan Masyarakat akan banyaknya korban dan tindakan kriminal yang diakibatkan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu membuat pihak kepolisian harus bekerja lebih keras.

Akhirnya kerja keras tersebut membuahkan hasil sehingga  para pelaku bisa terciduk. Seperti halnya baru baru ini salah satu pengedar narkoba berinisial SHR (44) yang biasanya beroperasi  dikawasan Rumah sakit Haji Medan,berhasil diciduk  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan  di kawasan Rumah Sakit Haji, Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut Kapolrestabes Medan yang diwakili Tommy Aruan yang diterima media ini mengatakan, pelaku SHR  warga Jalan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis Sabu 2 plastik klip seberat 3,22 bersih.

“Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,22 gram, ” ucap Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (28/7/2025) sore.

Kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Rumah Sakit Haji sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul  18.30 WIB. Pelaku yang hendak menyerahkan Sabu itu langsung  ditangkap.

Tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita itu milik IC dan tujuan tersangka menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.

“Saya sudah menjual sabu 2 tahun lamanya dan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu”, Ujar SHR.

Atas perbuatannya,  pelaku pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *