Foto-Saat Penyerahan remisi dalam rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke -79 Kemerdekaan Republik Indonesia Pada Sabtu 17 Agustus 2024. (Dok.Humas Rutan P.Batu)
Medan //relasipublik.com- Penyerahan remisi umum untuk Narapidana dan Anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara. Penyerahan remisi ini, merupakan rangkaian acara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
PJ Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni memberikan remisi tersebut yang diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Medan, Kamis 17 Agustus 2024.
Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, PJ Gubernur, Agus Fatoni mengucapkan Perintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 176.984 orang, terdiri dari 175.728. Dan 1.256 orang anak binaan di seluruh Indonesia
.
“Saya ucapkan “selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas)/ rumah tahanan (Rutan)/ lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seluruh indonesia. saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat”, Terang Pj Gubernur dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Sementara itu Menurut keterangan Plt Kalapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu, menyebutkan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-1603,1604,1610,1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024.
Adapun Jumlah Narapidana Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang mendapat Remisi Umum Tahun 2024 sebanyak 748 Orang yang terdiri dari RU I (Remisi Umum) sebanyak 717 dengan rincian yang berbeda -beda yakni, 127 orang mendapatkan RU I sebanyak 1 bulan, 134 orang sebanyak 2 bulan, 301 orang sebanyak 3 bulan, 120 orang sebanyak 4 bulan, 32 orang sebanyak 5 bulan dan 3 orang sebanyak 6 bulan dan RU II (Remisi Umum) sebanyak 31 orang dengan rincian, 2 orang mendapatkan sebanyak 1 bulan, 2 orang mendapatkan sebanyak 2 bulan, 12 orang mendapatkan sebanyak 3 bulan, 8 orang mendapatkan sebanyak 4 bulan, 5 orang mendapatkan sebanyak 5 bulan, dan 2 orang mendapatkan sebanyak 6 bulan. Dari 31 orang Narapidana yang mendapatkan RU II tersebut 22 orang dinyatakan langsung bebas dan 9 lainnya tinggal menjalani subsider.(Rls/fery.S)