Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten SimalungunPeristiwaPolitikSumateran UtaraTerbaru

Sebelum Penetapan Calon, Azi Pangaribuan dilaporkan ke Polres Simalungun

748
×

Sebelum Penetapan Calon, Azi Pangaribuan dilaporkan ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Foto-Pelaporan ke Polres Simalungun.(Dok.Ist)

Simalungun. //relasipublik.com-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar melalui Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum melaporkan Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun dan Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar ke Polres Simalungun. (Simalungun, 19/9/2024)

Melalui Surat Nomor:  00301/Kep.DPC-PGR/Umum/IX/2024 tentang Pengaduan Masyarakat yang telah diserahkan DPC PERMAHI ke pihak Polres Simalungun tertanggal 17/9/2024.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar Masa Bakti 2023-2025 menemukan kejanggalan terhadap beberapa kasus Bapak Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar yang berhubungan dengan anaknya yang saat ini menjadi Bakal Calon Bupati Simalungun yakni Azi Pangaribuan.

Pertama; Bahwa kasus dari pada Bapak Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar yang ditetapkan menjadi tersangka Operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak kepolisian simalungun pada tahun 2019 hingga sampai saat ini tidak berlanjut setelah kejaksaan memulangkan berkas agar diperbaiki.

Kedua; Bahwa terkait adanya dugaan penistaan suku simalungun yang dilakukan Bapak Pangaribuan pada saat menjabat sebagai Camat Bandar melakukan renovasi Tugu Gotong Perdagangan dengan membuat tugu tersebut menjadi air pancur.

Ketiga; Bahwa dalam kontestasi ajang pemilihan kepala daerah dikabupaten simalungun, anak dari Bapak Samsul Pangaribuan selaku Mantan Camat Bandar mengikuti ajang kontestasi pilkada sebagai peserta yakni Azi Pangaribuan sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun, yang kita diduga berkas dokumen pendaftaran sebagai wakil bupati yang didaftar ke Komisi Pemilihan Umum tidak sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini sehingga Azi Pangaribuan harus perlu diperiksa dan selidiki kembali berkas-berkasnya yang sudah diantar ke KPU Simalungun.

Diterangkan Wakil Ketua Eksternal Lembaga Konsultan Bantuan Hukum DPC PERMAHI Pematangsiantar, dalam proses berdemokrasi kami berhak mengkritisi apapun yang menjadi persoalan menuju pesta demokrasi yang akan kita hadapi  November mendatang.

Kasus Samsul Pangaribuan orang tua Azi Pangaribuan merupakan sebuah kasus yang sangat krusial, mengapa polres Simalungun pada 2019 menetapkan Bapak Samsul menjadi tersangka kasus OTT sehingga ketika pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas Bapak Samsul Pangaribuan dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan kurang lengkap. – Ujar Andry Napitupulu

Ini krusial, mengapa polres Simalungun hingga sampai saat ini tak kunjung melengkapi bahkan menindak lanjuti kasus tersebut? Kita objektif menilai bahwa kasus bapak Samsul Pangaribuan memiliki potensi dan besar dugaan kami bahwa Azi Pangaribuan selaku Bakal Calon Wakil Bupati Simalungun punya keterlibatan dalam kasus OTT tersebut. -tutur Andry dengan nada kerasnya

Diakhir, kami juga melaporkan dugaan penistaan suku simalungun yang dimana Bapak Samsul Pangaribuan pada saat menjabat sebagai camat bandar merenovasi tugu gotong perdagangan menjadi air pancur, tentu hal tersebut menurut kajian kami bersama bahwa tindakan yang dilakukan Mantan Camat Bandar tersebut membuat suku Simalungun menjadi marah.

Penetapan Calon tanggal 22 September, kita mendesak dan meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Simalungun untuk mendiskualifikasi pasangan RHS-AZI. -tutup Andry Napitupulu.

Sampai saat ini hingga berita di up, media ini masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi tentang permasalahan ini dari pihak yang bersangkutan agar berita yang kita sajikan berimbang.(Red/Rls)

Sumber : Andry Napitupulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *