Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKota MedanSosial & BudayaSumateran UtaraTerbaru

Serikat Tolong Menolong Nasional Wartawan Terbentuk

571
×

Serikat Tolong Menolong Nasional Wartawan Terbentuk

Sebarkan artikel ini

Foto- Saat Rapat Pembentukan  Serikat Tolong Menolong Nasional Wartawan, di Jln Adinegoro Medan, Sabtu 10 Agustus 2024.(Dok.STM nasional Wartawan)

 

MEDAN//relasipublik.com— Mengingat dan melihat tantangan wartawan dalam berdemokrasi, menjunjung tinggi nilai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.

Berdasarkan Pancasila yang di jamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap orang memiliki hak kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.

Di bentuk Serikat tolong menolong (STM) Nasional Wartawan atau STM Nasional Wartawan, di jalan Adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).

STM Nasional Wartawan berkantor di jalan Fraksi A, nomor 27 A, kelurahan Pulo Brayan bengkel, kecamatan Medan Timur, Kodya Medan.

Di pimpin oleh Ketua Pasrah Siahaan di bantu oleh Sekretaris Dedi Sanis Girsang dan bendahara Lidya.

Di bentuk juga bidang sosial dan hukum.

Bidang sosial di pimpin oleh Ronald Sihombing dan Amiruddin Sirait. Kemudian bidang hukum di pimpin oleh Bistok Malau SH.

Pasrah Siahaan mengatakan bahwa STM Nasional Wartawan akan menjadi wadah menyatukan persepsi, bersama bahu-membahu dalam hal sosial, hukum dan ekonomi.

“Nantinya, STM Nasional Wartawan  akan selalu hadir membantu sesama anggota dalam suka maupun duka sesuai yang di aturkan di dalam anggaran dasar (AD) dan Anggaran rumah tangga (ART) STM Nasional Wartawan”, Sebutnya, di jalan adinegoro Medan, Sabtu (10/8/2024).

Selain Ketua, Kepala bidang Hukum Bistok Malau SH. mengatakan bahwa wadah STM Nasional Wartawan nantinya akan selalu siap dalam melakukan pendampingan hukum bagi anggota yang merasa di Zolimi maupun di intimidasi oleh oknum-oknum tertentu menjalankan tugasnya sebagai Pers maupun aktivitas lain dalam kehidupan sehari-hari.

” Kita akan selalu memberi konsultasi hukum kepada anggota, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pers tidak melanggar pidana, UU 1999 tentang pers”. Sebut Bistok Malau SH.(Rls/Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *