LABUHANBATU, Relasipublik – Dalam menjalankan tugas jurnalistik seorang wartawan selalu dibekali kartu pers dan surat penugasan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Kartu pers juga selalu ditunjukan ketika melakukan liputan ataupun saat melakukan wawancara kepada nara sumber.
Berbeda halnya dengan Warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Aman Rambe. Mengaku sebagai wartawan namun kartu pers disembunyikan dalam dompet saat melakukan wawancara
Anehnya saat diminta keabsaan sebagai wartawan, pada Rabu (31/8) Aman Rambe menunjukkan kartu pers yang telah habis masa aktif.
Saat ditemui pada malam harinya di salah satu rumah makan Desa Linggatiga, Bilah Hulu, Labuhanbatu, dirinya mengakui tak begitu peduli dengan identitas persnya.
Demikian halnya disampaikan oleh operator online Radar Kriminal, Wanty Handayani bahwa Aman Rambe tidak aktif lagi sebagai awak media tersebut tersbut
“Sudah tidak Pak. Id Card sudah mati tidak berlaku. Kalau masih wajib diperpanjang,” jelasnya, Kamis (1/9/22).
Keanehan terjadi, tiba-tiba Aman kembali menerbitkan berita di media Radar Kriminal selang beberapa jam penjelasan Wanti.
Di duga warga Lingga Tiga takut dipersangkakan Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dugaan lain, Wanti menyampaikan informasi palsu terkait status Aman sebagai wartawan. (Aiman)