Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKabupaten SimalungunSumateran UtaraTerbaru

Sosialisasi KIP Oleh Prajaniti Sumut *Informasi Publik haruslah akurat, benar dan tidak menyesatkan.*

538
×

Sosialisasi KIP Oleh Prajaniti Sumut *Informasi Publik haruslah akurat, benar dan tidak menyesatkan.*

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi KIP Oleh Prajaniti Sumut
Jum’at 23 Agustus 2024.(Dok Ist).

 

MEDAN//relasipublik.com – DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Forum komunikasi antar lembaga adat (Forkala) Generasi Muda Hindu Di Sekretariat Forkala Kota Medan Jl.Setia Budi, Jum’at (23/8/2024).

Dalam Kegiatan Ini Turut Dihadiri Unsur Kelembagaan Hindu Tingkat Provinsi, Para Yayasan Lembaga Sosial Hindu se- Sumatera Utara Dan Juga Ibu Pembimas Hindu Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan Guna Mengetahui mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pungkas Riswan Selaku Ketua Prajaniti Sumut

Menurutnya, Prajaniti Sumatera Utara Bersama Lembaga Keagamaan Lain yang di dalamnya adalah generasi-generasi muda harus mengenal lebih dalam mengenai lembaga Komisi Informasi.

Riswan menilai, keberadaan KIP sangat penting karena menjadi lembaga yang dapat menjamin keterbukaan informasi publik bagi masyarakat secara luas.

Dalam Sambutannya Sekaligus Membuka Ibu Pembimas Hindu Provinsi Sumatera Utara Eli Rosa Tarigan Menyampaikan keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Gede Narayana, Selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat Dalam Hal Ini sebagai narasumber tunggal menyampaikan Bahwa Keterbukaan informasi publik adalah ciri dari suatu negara demokrasi, oleh karena itu Informasi publik kepada publik yang disampaikan di ruang ruang publik haruslah akurat, benar dan tidak menyesatkan. Sehingga publik merasakan manfaat yang positip dari informasi publik yang didapatkannya. Gede Narayana juga menyatakan bahwa peran dari lembaga negara, dalam hal ini yaitu Komisi Informasi yang ada di tingkat nasional dan disemua provinsi di Indonesia haruslah bisa juga melaksanakan peran untuk memonitor informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dari badan badan publik ataupun para pejabat pejabat publik. Sehingga dapat meminimalisir informasi informasi publik yang negatip, hoax dan sejenisnya.

Adapun spirit dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi, akuntabilitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan, Ucap nya

Gede Narayana juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk kepahlawanan administratif. Meski terlihat seperti tugas administratif, seperti menyusun Daftar Informasi dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan melakukan uji konsekuensi, implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah upaya kepahlawanan dalam mewujudkan Good Governance.

“Hal ini penting karena tujuan akhir dari Good Governance adalah kesejahteraan masyarakat” Tutup Gede Narayana.

Dalam Kesempatan Ini Prajaniti Sumatera Utara Juga Memberikan Kain Khas Etnik Tamil ( Ponade) Kepada Narasumber, Hal yang sama juga diberikan Kepada Salah Satu Generasi Muda Hindu Adinda Danraaz Yang Baru Saja Selesai Melaksanakan Kegiatan Program Reaching Your Roots/Wergeli Tedi Tingkat Internasional dengan Beberapa Bagian Negara Selama 16 Hari Di India Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah India dan di Sahkan Sebagai Duta budaya Tamil indonesia.(Red/Rls/Danraaz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *