MEDAN, Relasipublik – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Sumatera Utara sosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Rabu (4/11/20).
Kegiatan digelar di Hotel Le Polonia & Convention, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 14 Medan dan dirangkai dengan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Mendes PDTT Abdul Halim, pembangunan desa dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan selama ini masih memerlukan evaluasi dan berbagai langkah perbaikan.
Apalagi, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan dana desa masih dinikmati kalangan tertentu saja seperti aparat desa.
Untuk itu, ke depan program-program pembangunan desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat.
“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa terutama golongan terbawah tanpa ada yang terlewat. No one left behind,” kata Abdul Halim.
Kemudian, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa.
“Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan-tujuan pembangunan desa,” terang Abdul Halim.
Permendes 13/2020, disebutkan Abdul, sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) gagasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Permendes 13/2020 melahirkan SGDs Desa di mana dana desa 2021 diprioritaskan untuk mencapai 18 butir yang ada dalam SDGs Desa.
Artinya, setiap desa bisa memilih butir-butir prioritas yang ingin dicapai di desa masing-masing sesuai dengan sumber daya dan kemampuan desa masing-masing. Misalnya, Desa Ekonomi Tumbuh Merata.
“Di dalamnya memuat empat butir SDGs, yakni pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” jelasnya.
Berikutnya, Abdul juga menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. Asumsi dasar amanah Undang-undang Cipta Kerja terkait BUMDes adalah penegasan BUMDes sebagai entitas (wujud) baru badan hukum.
BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan layanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
“BUMDes ke depan diharapkan menjadi ujung tombak perekonomian desa yang dilakukan oleh pemerintah desa. Perlu ditekankan bahwa satu desa hanya boleh membentuk satu BUMDes dan tidak boleh menjalankan usaha yang sudah dijalankan warga,” ujar Kemendes.
Lebih jauh, Mendes PDTT mengatakan, Desa dapat menjalin kerja sama dengan desa lain dan membentuk BUMDes bersama. Misalnya, desa di Sumut bisa kerja sama dengan desa di Sulawesi Utara. Satu desa bisa memiliki banyak BUMDesa.
Membangun Desa Menata Kota
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Menurut Edy, pelaksanaan kegiatan hari ini sejalan dengan visi dan misi Provinsi Sumut yakni Membangun Desa, Menata Kota.
“Saya yakin dengan terbangunnya desa, kota pasti tertata. Saya melihat perhatian negara juga begitu besar terhadap pembangunan desa. Setiap tahun, kerap kali meningkatkan dana desa,” ucap Gubernur.
“Mudah-mudahan, dengan adanya Permendes Nomor 13 Tahun 2020 ini sasaran-sasaran pembangunan desa khususnya di Sumut bisa kita maksimalkan,” imbuh Edy.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Sumut dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Sumut dan Kadin Sumut tentang Optimalisasi Pembangunan dan Pembangunan Wilayah Desa.
Kegiatan dihadiri oleh OPD Pemprovsu, pengurus BUMDes kabupaten/kota se-Sumut, tenaga ahli pendamping desa kabupaten/kota dan provinsi. (Red)