Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Tak Ingin Ditangkap, ARS Ancam Petugas Melukai Diri Sendiri

16
×

Tak Ingin Ditangkap, ARS Ancam Petugas Melukai Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini

 

LABUHANBATU – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku pencurian uang dan Handphone di Jalan Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan, Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di toko Ponsel 168.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menyampaikan, ketika ingin ditangkap, pelaku berinisial ARS (38) ini sempat melakukan perlawanan.

Pelaku juga mengancam akan melukai dirinya sendiri jika polisi mendekatinya.

“Saat hendak mengamankan pelaku, petugas sempat mendapatkan perlawanan. Pelaku mengancam petugas dengan senjata tajam berupa pisau egrek dan belati,” ungkap Marzuki, Jumat (23/9).

“Tak sampai disitu, Pelaku juga tidak mau menyerahkan diri dan tetap mengancam petugas dan mengancam akan bunuh diri apabila ditangkap oleh petugas,” sambungnya.

Namun setelah melakukan negoisasi selama tiga jam yang dilakukan langsung oleh Ipda Sarwendi Manurung, ARS akhirnya berhasil dibekuk dengan selamat dan tidak mengalami cedera.

Kasat Reskrim AKP Marzuki menjelaskan kronologis kejadian hingga terungkapnya pencuri yang menggasak uang korban berjumlah puluhan juta rupiah tersebut.

Aksi pencurian ini terjadi pada hari Minggu 18 September 2022 sekira Pukul 09.30 WIB.

Pelaku sebelumnya sudah memantau toko Ponsel 168 jalan Silondorung tersebut. Setelah berhasil menarik paksa pintu bagian depan toko, pelaku bergegas melakukan aksinya.

ARS kemudian mengambil handphone android sebanyak tiga unit dari atas meja. Selanjutnya membuka laci meja dan mengambil uang tunai sekitar Rp. 37 juta.

Mendapatkan barang curian, pelaku keluar dari toko. Namun aksinya dipergoki oleh salah seorang pegawai toko ponsel tersebut, inisial S.

Mengetahui aksinya ketahuan oleh pegawai toko, pelaku langsung mengancam dengan cara mengancungkan sebilah pisau egrek.

“Dengan tujuan menakut-nakuti pegawai toko dan supaya pegawai toko tersebut diam saja dan jangan menjerit. Pelaku pun segera melarikan diri meninggalkan TKP,” terang Kasat.

Mengetahui toko dibobol pencuri, saksi S langsung melaporkan kejadian tersebut kepada majikannya, W (25).

“Korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu. Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total sekitar Rp.50.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Menanggapi laporan, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki memerintahkan Kanit Idik I Reskrim Ipda Sarwendi Manurung untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Kurang dari 10 jam, Kanit Idik I Pidum dan tim Opsnal sat Reskrim berhasil membekuknya.

AKP Marzuki mengatakan, pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Dari rumah tersangka, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

Uang tunai sebesar Rp.37.550.000, tiga unit Handphone android, satu bilah pisau egrek, satu bilah pisau belati dan satu unit sepeda motor merek Honda Win yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui merupakan residivis dan sudah dua kali keluar masuk penjara. “Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena desakan ekonomi,” kata Kasat.

Kasat menjelaskan, Pelaku ARS ini akan diproses dalam tiga perkara sekaligus.

Di mana, kata Kasat, sebelum tertangkap pelaku sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan perkara pengancaman dan pencurian.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun,” tutup Kasat Reskrim.

(Aiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *