MEDAN, RELASIPUBLIK – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) menutup tiga tempat hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (3/10/2020) malam.
Tindakan ini diambil setelah tiga tempat hiburan malam tersebut melakukan pelanggaran keras terhadap protokol kesehatan.
Ketiga tempat hiburan malam itu yakni D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang ditutup sementara adalah Mega Park.
Hiburan malam tersebut sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang, namun masih mengabaikan penegakan protokol kesehatan.
Info yang diterima, salah satu dari tempat hiburan tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10×15 meter.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengungkapkan sikap tegas yang diambil merupakan tindak lanjut penegakan protokol kesehatan oleh GTPP Covid-19 Sumut yang bekerja sama dengan Pemko Medan.
“Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri,” ujarnya.
Ia menyampaikan tempat hiburan yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada Kepolisian,” terangnya.
Selain menutup sementara tiga tempat tersebut, Tim Satgas Covid-19 Mebidang juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam. (Red)