Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaSumateran UtaraTerbaru

Terkait Konflik Masyarakat Parbuluan Dairi, Dengan PT Gruti, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul Menyampaikan Beberapa Poin

553
×

Terkait Konflik Masyarakat Parbuluan Dairi, Dengan PT Gruti, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul Menyampaikan Beberapa Poin

Sebarkan artikel ini
Ketua HBB Lamsiang Sitompul Menyampaikan Beberapa Poin.(Dok.Ronald Sihombing)

 

Medan, Relasipublik.com- Dalam konferensi pers, menagih janji gubernur, yang dilangsungkan di Jalan Polonia No.45 Medan, pada Senin (17/11/2025) sekitar Pukul 15.00 Wib. secara terpisah ditempat yang sama, para wartawan mempertanyakan sikap Horas Bangso Batak (HBB) tentang peristiwa konflik yang terjadi antara masyarakat desa Perbuluan dengan PT.Gruti di Kabupaten Dairi. Lamsiang Sitompul menyampaikan beberapa poin sebagai berikut:

– Meminta kepada Kepolisian agar membebaskan semua masyarakat yang ditahan kepolisian terkait konflik dengan PT.Gruvi.

– Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kapolres Dairi (KBP Otniel Siahaan) karena telah menciptakan kekacauan, karena tugas polisi adalah menciptakan Kamtibmas yang kondusif.Pokisi seharusnya tidak melakukan penangkapan terhadap sekian puluh orang sehingga membuat situasi mencekam di dairi.

-Tutup PT.Gruti.

– Kepada pemerintah dari Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian Kehutanan, maupun Presiden agar minimal beberapa tahun nenangguhkan pemberian ijin Kepada perusahaan yang mengeksploitasi kawasan hutan.

– Agar Polisi kembali kepada fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat .

-Agar Polisi menghentikan proses hukum kepada masyarakat yang berkonflik dengan PT. Gruti, karena tindakan masyarakat adalah dalam rangka membela hak hak masyarakat dan juga menjaga lingkungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, maka karena pemerintah abai maka masyarakat bertindak sendiri untuk menjaga lingkungan mereka dan tindakan mereka haruslah dipandang sebagai perjuangan penyelamatan lingkungan.

Kalau pemerintah dan semua pihak harus mendahulukan upaya upaya persuasif untuk menyelesaikan konflik di Dairi, bukan mendahulukan tindakan kriminalisasi. Karena azas hukum pidana itu adalah “UL trsTIMUM REMEDIUM” yang artinya upaya terakhir. Sebagai bangsa yang bermartabat kasusnya itu diselesaikan dengan cara persuasif dengan cara cara yang bermartabat.

Dan sangat kita sayangkan informasi yang kita dapatkan bahwa masyarakat telah berulangkali mengajukan masalah ini ke pemerintah kabupaten maupun DPRD tapi tidak mendapatkan tanggapan yang semestinya sehingga tetap terjadi penggundulan hutan mengakibatkan rusaknya ekosistem termasuk hilangnya mata air dan sebagainya.

Itulah yang menyebabkan konflik antara masyarakat dan PT.Gruti.

Agar pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang mengeksploitasi hutan, Ujar, Lamsiang mengakhiri.(Ronald Sihombing)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *