Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota MedanSumateran UtaraTerbaru

Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

856
×

Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

Sebarkan artikel ini

 

SUMUT//Relaaipublik.com– Penindakan tegas Poldasu terhadap para pelaku penyelundupan, penimbunan, pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal dan pengoplosan gas LPG bersubsidi di berbagai daerah Sumatera Utara, dapat apresiasi dari Pertamina.

Executif GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar, mengakui penindakan Polda Sumut sangat luar biasa.

Saat ini, tuturnya, dampak penindakan secara tegas tersebut tercipta tatanan lebih tertib dalam pengelolaan BBM bersubsidi. Di mana masyarakat menjadi lebih tenang dalam berusaha.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Sumut. Pertamina mendukung penuh langkah Polda Sumut dan jajaran dalam menindak para pelaku penyalahgunaan BBM secara ilegal tersebut,” kata Fredy saat jumpa Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan data Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumut, mulai Maret hingga Agustus 2023, telah terungkap 18 kasus penyelundupan BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal juga pengoplosan gas LPG bersubsidi.

“Terima kasih atas langkah-langkah tegas Polda Sumut dan jajaran terhadap para pelaku penyalahgunaan migas,” ungkap Fredy.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengucapkan terima kasih atas apresiasi Pertamina Patra Niaga terhadap kinerja kepolisian. Yakni, dalam menindak penimbunan BBM Solar bersubsidi dan pengoplosan gas LPG subsidi.

DIa menjelaskan penindakan tegas tersebut berlaku di berbagai kota di Sumut

“Dari pengungkapan kasus BBM dan gas ilegal, penyidik krimsus menetapkan 17 tersangka,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu dilakukan dengan cara membeli atau mengurangi muatan dari truk tangki sebelum sampai ke pembeli. Setelah itu disimpan dalam gudang kemudian dijual ke industri dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam kasus pengoplosan gas LPG, para tersangka menggunakan modus dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke ukuran nonsubsidi. Kemudian menjualnya ke industri atau pihak yang membutuhkan.

Hadi menegaskan, penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan penggunaan BBM dan gas LPG bersubsidi sebagai bentuk komitmen Polda Sumut menyelamatkan kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Selain itu, juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha dalam mendapatkan solar subsidi secara tepat.

“Terhadap para pelaku yang diamankan penyidik menerapkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Hadi.(MP/Santa Lusia)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *