Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerah

Walikota Pematang siantar dan Beberapa Orang Lainnya di Gugat Daulat Sihombing Dari Perkumpulan Sumut Watch

63
×

Walikota Pematang siantar dan Beberapa Orang Lainnya di Gugat Daulat Sihombing Dari Perkumpulan Sumut Watch

Sebarkan artikel ini

 

P.SIANTAR, Relasipublik — Perkara gugatan terhadap Walikota  Pematangsiantar dan beberapa orang lainnya yang diajukan oleh Daulat Sihombing dari perkumpulan Sumut Watch, kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumut.

Hal ini dikatakan oleh Daulat Sihombing dalam rilis tertulisnya yang dikirimkan ke pada para jurnalis pada hari Rabu (24/3/2021). Dalam gugatannya para  tergugat  tersebut untuk membayar secara tanggung renteng  ganti kerugian kepada kliennya ibu Poniyem Br. Sitanggang, dkk total sebesar Rp 2.112.800.000-,(Dua miliar seratus  dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), karena  dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan Register Perkara  Nomor: 35/Pdt.G/2021/PN Pms,(jadwal persidangan belum ditentukan).

Selain itu Daulat Sihombing juga menggugat Direksi  PD PAUS  kota Pematang siantar, Herowin Tumpal Fendo  Sinaga , MSi (Eks Direktur Utama PD PAUS ) dan Notaris  Robert Tampubolon, SH.

Menurut Daulat  Sihombing yang mantan Hakim Adhoc Medan ini selaku Kuasa Hukum penggugat menjelaskan, sejak PD. PAUS  didirikan pada tahun 2014 tergugat Herowhin Tumpal Sinaga ,MSi
selaku Direktur Utama PD.PAUS Kota Pematangsiantar, meluncurkan rencana perusahaan bekerja sama dengan investor untuk  membangun eks Rumah Potong Hewan Kota Pematangsiantar menjadi sebuah pasar modern bernama Pasar Melanton Siregar.

Dan para penggugat yang ingin berjualan di tempat tersebut  terperdaya dan menyerahkan uang tersebut agar mereka dapat memiliki Kios di tempat tersebut ,(terlampir di berkas gugatan).

Setelah penggugat menyerahkan uang tersebut faktanya, unit unit kios yang diperdagangkan oleh Dirut PD. PAUS , Herowhin Sinaga nyatanya tidak pernah ada hingga 2021 ini, dan hal ini patut dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dalam kualifikasi tindak pidana penggelapan.(Ronald Sihombing/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *