Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Terbaru

Warga Masyarakat Jl.Gedung PBSI Terima Surat Pengosongan Lahan,Warga Menjadi Resah

140
×

Warga Masyarakat Jl.Gedung PBSI Terima Surat Pengosongan Lahan,Warga Menjadi Resah

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, Relasibublik.Com – Tim terpadu pengaman penertiban Aset Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 300/14470/2022 tanggal 24 November 2022, ditujukan kepada warga masyarakat yang tinggal di jalan PBSI Medan Estate minta agar lahan tersebut segera dikosongkan.

“Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Olahraga Nasional ke XXI Tahun 2024 Lokasi yang ditempati saudara tempat Pekan Olahraga Nasional dan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara” Bunyi surat tersebut.

Surat peringatan yang ditujukan kepada orang yang menempati lahan tersebut agar segera mengosongkannya Lahan Velodrame, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022, jika tidak diindahkan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat yang ditandatangani Sekda Provsu Itu. Arief S.Trinugroho,MT. Yang tembusannya Kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketua DPC KIB (Komite Independen Batak) Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang diketuai Estor Simamora, melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara bernomor 032/KIB-DS/2022-A2 Tanggal 28 November 2022, memohon perlindungan masyarakat di Jalan Gedung PBSI Medan Estate Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kepada wartawan Estor Simamora yang juga Ketua Maber (Masyarakat Bersatu) Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang mengatakan, masyarakat resah dan merasa terganggu dengan isi surat yang dikeluarkan Sekda Provsu untuk mengosongkan lahan yang kami tempati.

Kami mengharapkan wakil Rakyat yang ada di Sumatera Utara memperhatikan dan memberi perlindungan, kata Estor kepada wartawan si Jalan Gedung PBSI No.12 Medan Estate.(28/1/2023).

Ellis Tampubolon warga jalan Gedung PBSI, menambahkan. “Kami masyarakat yang ada di jalan Williyam Iskandar dan Jalan Gedung PBSI sudah ada 20 tahun lamanya menempati lahan ini. Sangat meresahkan dan terganggu karena kami mau digusur dari tempat kami yang sudah lama kami tempati”, katanya.

Menyrut Ellis, sekitar lima tahun yang lewat ketika kami bersidang tentang masalah lahan tersebut di pengadilan Lubuk Pakam, ketika ditanya jaksa dan hakim kepada mereka. “Mana bukti surat bahwa lahan tanah itu milik kalian”. Tapi mereka tidak ada dapat menunjukan bukti dan surat yang dipertanyakan jaksa dan hakim tersebut, terang Ellis.

Ellis Tampubolon. Memohon kepada DPRD Sumut dan DPR di pusat, supaya mereka diperhatikan, katanya menjawab wartawan.(Rambe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *