Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanNasionalTerbaru

Bagi Warga Sumut Yang melalui Pelabuhan Bakauheni Bersiap-siap Wajib di Rapid Test

55
×

Bagi Warga Sumut Yang melalui Pelabuhan Bakauheni Bersiap-siap Wajib di Rapid Test

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN-Relasipublik- Para pemudik yang menggunakan jalur darat dari  pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya, wajib melakukan rapid test. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat keterangan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni mulai tanggal 15 Mei 2021.

Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi Sik, Kamis (14/5/2021) melalui siaran persnya.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan surat Menko Perekonomian No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tgl 12 Mei 2021. Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga: Perjalanan Sebelum dan Setelah Masa Larangan Mudik Diperketat, Begini Aturan Rincinya

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.

Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kendati demikian, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 menunjukkan hasil negatif namun terdapat gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan.

Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

(Ronald Sihombing/Humas Poldasu).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *