Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota MedanNasionalTerbaru

Buron 3 Tahun, Tersangka Tipikor Videotron Dinperindag Medan Di Tangkap

47
×

Buron 3 Tahun, Tersangka Tipikor Videotron Dinperindag Medan Di Tangkap

Sebarkan artikel ini

SUMUT, Relasipublik.com — Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka perkara tindak pidana Korupsi Videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Jumat (15/1/2021) malam.

Tersangka atas nama Djohan alis DJ diamankan dari kediamannya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor sekitar pukul 19.00 WIB.

DJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sarana  Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000.

Tersangka Djohan alias DJ diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya pada saat Tim Tabur menangkap, Tersangka berusaha mengelabui dengan menunjukkan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM. DJ diduga berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.

Demikian juga saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan, DJ selalu mangkir dan oleh karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

Ia juga menyampaikan Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan  kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI.

Selain itu Leonard Eben Ezer mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Negeri RI untuk menyerahkan diri.

“Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard, Sabtu (16/1/2021).

Sementara itu Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan setelah melengkapi seluruh dokumen, selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Tanjug Gusta.

“Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelas Kasi Intel. (Red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *