Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKabupaten Labuhanbatu

Penggunaan Dana Desa di S2 Aek Nabara Disorot, Papan Informasi APBDes 2026 Belum Terpasang

147
×

Penggunaan Dana Desa di S2 Aek Nabara Disorot, Papan Informasi APBDes 2026 Belum Terpasang

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa S2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan.

Hingga pertengahan tahun 2026, papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disebut belum terpasang di kantor desa.

Temuan itu diperoleh tim gabungan media saat melakukan pemantauan di Kantor Desa S2 Aek Nabara, Rabu (24/6/2026). Di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 yang biasanya digunakan untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran desa kepada masyarakat.

Padahal, Pemerintah Desa S2 Aek Nabara diketahui telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 28 kepala keluarga penerima manfaat. Penyaluran dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Saat dikonfirmasi di kantor desa, Kaur Umum Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa papan informasi anggaran belum dipasang karena penetapan APBDes 2026 baru dilakukan pada Mei lalu.

“Informasi belum dipasang karena baru di bulan Mei dilakukan penetapan anggaran 2026,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Kaur Pembangunan Nurdin Siregar. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan belum tersedianya papan informasi anggaran meski sejumlah program telah berjalan, keduanya tidak memberikan penjelasan tambahan.

Sebelumnya, perangkat desa tersebut mengakui bahwa anggaran desa telah digunakan untuk penyaluran BLT kepada 28 keluarga yang dinilai layak menerima bantuan, termasuk warga kurang mampu dan janda.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa S2 Aek Nabara, Budi Syahputra Siregar, juga telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon awak media tidak dijawab, sementara pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh respons.

Sementara itu, Camat Bilah Hulu Muhammad Kamisdan Ritonga mengatakan pemasangan papan informasi anggaran desa pada prinsipnya dilakukan setelah proses penyusunan dan perubahan anggaran selesai.

“Plang informasi anggaran desa dipasang setelah perubahan anggaran telah selesai,” kata Kamisdan saat dikonfirmasi.

Ketika diberitahu bahwa hingga Rabu (24/6/2026) papan informasi APBDes Desa S2 Aek Nabara belum terpasang, Kamisdan mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah desa.

“Nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Aturan Transparansi Anggaran Desa Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa diatur dalam sejumlah regulasi.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan membuka akses informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 39, mengatur bahwa kepala desa wajib menginformasikan APBDes dan realisasi pelaksanaannya kepada masyarakat secara tertulis melalui media yang mudah diakses, seperti papan informasi, baliho, atau sarana lainnya.

Kewajiban tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan penyelenggaraan badan publik, termasuk pemerintah desa.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administratif tetap memerlukan klarifikasi dan kajian dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Aiman Ambarita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *