LABUHANBATU – Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa periode Januari hingga Maret Tahun Anggaran 2026 kepada tiga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada 26 Mei 2026 dan berlangsung tertib serta lancar. Pemerintah desa memastikan proses penyaluran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026, jumlah penerima BLT Desa di Desa N-3 Aek Nabara tercatat sebanyak tiga KPM. Masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan sesuai ketentuan program BLT Desa.
Adapun tiga warga yang menerima bantuan tersebut yakni Sumariani, Jhony Harianto, dan Mariati. Bantuan diserahkan langsung oleh Pemerintah Desa N-3 Aek Nabara kepada para penerima manfaat.
Kepala Desa N-3 Aek Nabara, Sutrisno, mengatakan penyaluran BLT Desa merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, program tersebut harus dijalankan secara tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga penerima.
“Pemdes N-3 Aek Nabara berkomitmen menyalurkan BLT Desa secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat penerima manfaat serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga mereka,” ujar Sutrisno.
Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap program bantuan sosial dapat terlaksana dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Dengan telah disalurkannya BLT Desa periode Januari-Maret 2026, Pemdes N-3 Aek Nabara berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
(Aiman Ambarita)















