MEDAN, Relasipublik — Kepolisian Sektor Medan Timur Jajaran Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pegadaian PT. Budi Gadai indonesia di Jalan. HM. Yamin, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang berhasil diamankan dan satu orang pelaku bernama Hari Fahrizal terpaksa ditembak karna berpura pura buang besar untuk merampas senjata petugas.
Adapun ke 5 (lima) pelaku yang diamankan masing-masing bernama, Hari Fahrizal (38) warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Romianstah (34) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, Muhammad Irfan (38) warga Jalan Marendal Pasar 12. Lalu, Irwansyah (40) warga Jalan Sei Kera, Gang Aren, dan Riki (25) warga Jalan Gorila, Gang Anyelir, semuanya di Medan.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin SH di dampingi Kanit reskrim Iptu A LP Tambunan SH MH, Jumat (26/3/2021) mengatakan bahwa ke lima pelaku saat beraksi terlebih dahulu bertemu di salah satu warnet di Jalan HM. Yamin untuk mengatur rencana aksi pencurian dan menentukan sasaran.
Sasaran mereka adalah sebuah tempat Jasa pegadaian Swasta yang bernama PT. Jasa Budi Gadai Indonesia yang berada dijalan HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, Medan.
Dari tempat tersebut para bandit ini berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek yang sebagian adalah merupakan barang titipan gadai dari pelanggan, kerugian ditaksir berkisar sebesar Rp.143.850.000,.
Koronologis kejadian yaitu, pada hari Sabtu (20/3) pegawai PT Budi Gadai Indonesia bernama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaaan engsel pintu dan gembok sudah rusak.
Kemudian Awi memeriksa ke dalam dan melihat kunci dan engsel pintu lantai II juga sudah rusak.
Merasa penasaran, Awi langsung menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2 dan melihat barang-barang sudah banyak yang hilang,lalu kasus pencurian itu pun dilaporan ke Polsek Medan Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ III/ Resta/Sek Medan Timur, tertanggal 20 Maret 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, Arifin menuturkan personel berhasil menangkap tersangka Muh Irfan dari rumahnya, Kamis (25/3). Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka Irwansyah dan Romiansyah, tersangka Muh Irfan berperan mencari tempat penjualan hasil kejahatan.
Selanjutnya pada Jumat (26/3) dini hari personel kembali berhasil menangkap Hari Fahrizal dan Rikki selaku pembeli (penadah) handphone dan laptop.
Menurut Kompol Muh Arifin menerangkan ketika dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka lagi, tersangka Hari Fahrizal berpura-pura buang air besar namun berupaya merampas senjata milik petugas.
Sehingga, Kompol Arifin petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
“Ketika hendak dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka lagi, hari Fahrizal berpura-pura hendak buang air besar. Namun berupaya untuk merampas senjata petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya,” kata Arifin.
Diketahui, dari para tersangka, petugas menyita barang bukti antara lain, 7 handphone android, 2 handphone kecil, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ dan uang tunai Rp 850.000 sisa uang hasil kejahatan .(Ronald Sihombing)