SIMALUNGUN, Relasipublik – Puluhan mahasiswa dari kelompok Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) gelar aksi damai yang berlangsung di depan gerbang kampus Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar, Sabtu (5/6).
Aksi yang turut mengundang elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut dipimpin oleh Dofasep Hutahaean.
Dalam orasinya, ia mengatakan, bahwasanya selama PT TPL (Topa Pulp Lestari) masih tetap beroperasi mereka akan selalu mengkonsolidasi kan semua elemen untuk kembali turun ke jalan.
“Aksi hari ini hanya sebagai kritik atas pengerusakan lingkungan yang makin masif di kawasan Tano Batak,” ujarnya.
Arianto Sitorus selaku koordinator aksi mengatakan, hak-hak masyarakat adat yang diakui dalam UUPA, Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta perundang-undangan lainnya.
Juga disampaikan bahwasanya masyarakat adat Tano Batak sudah gerah akibat perampasan wilayah adat yang dilakukan oleh PT TPL yang menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat.
“Saat ini, sumber mata pencarian masyarakat adat di wilayah konsesi terus mengalami penurunan karena kerusakan ladang pertanian dan gagal panen, kekeringan dan sulitnya mendapatkan air bersih. Mirisnya lagi, adanya dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan PT TPL telah melanggar perlindungan terhadap masyarakat adat, ihwal ini juga tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM,” ucapnya dalam orasinya.
Di tengah demonstrasi, peserta aksi juga turut melakukan penghadangan truk pengangkut kayu yang melintas dan diduga milik perusahaan TPL serta melakukan aksi teatrika.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan kelompok Gerilyawan adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera menghentikan pemberian izin konsesi dan mencabut izin konsesi PT TPL di Tano Batak.
2. Melakukan perbaikan serta pemulihan kawasan Tano Batak dan mengganti kerugian akibat kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini.
3. Mengembalikan hak masyarakat adat terhadap tanahnya.
4. Menghentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
5. Meminta pihak kepolisian untuk berpihak kepada rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Red/Soe)