Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuNasionalPariwaraPeristiwaPolitikSosial & BudayaTerbaru

Awas!! Ini 14 Pidana Pemilihan Pemungutan Suara

28
×

Awas!! Ini 14 Pidana Pemilihan Pemungutan Suara

Sebarkan artikel ini
LABUHANBATU, Relasipublik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu menyosialisasikan Pidana Pemilihan Pemungutan Suara  berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada. Ada 14 kriteria pidana yang mengancam pelakunya dipenjara. 
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe, menjelaskan, ke-14 pidana itu diantaranya, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan
hak pilih.
“Kemudian memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS. Tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS atau lebih,” sebut Makmur Munthe kepada Relasipublik di kantornya, Selasa (01/12/2020).
Pidana lainnya ungkap Makmur Munthe, diantaranya, menyuruh orang yang tidak berhak memilih, memberikan suaranya satu kali atau lebih pada satu TPS.
“Selanjutnya penyelenggara menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau lebih Pada satu TPS. Menggagalkan
pemungutan suara, memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan, dan mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik dan lainnya,” papar Makmur Munthe.
Selain itu Pidana lainnya adalah menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih. Tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk Memberikan suaranya.
Kemudian tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS dan tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan calon.
“Tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara pada saksi.
Tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara,” ungkap Makmur Munthe.
Unsur delik tindak pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 jo, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. (Isw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *