Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahTerbaru

Bongkar Pasang Bangunan Kandang Lembu Desa N4, Tuai Tanya!

46
×

Bongkar Pasang Bangunan Kandang Lembu Desa N4, Tuai Tanya!

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Meski izin pembangunan fisik secara permanen di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) masih simpang siur di kalangan warga Desa Perkebunan, namun masih saja ditemui Desa yang nekat membangun.

Alhasil bangunan milik desa dirubuhkan kembali. Hal tersebut ditemui di Desa N4, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pantauan Awak media di lokasi, bangunan permanen yang diperuntukan bagi ternak lembu tak lagi beratap. Terlihat hanya lantai dan dinding yang masih bertahan.

Kendati telah dibongkar atapnya, dari keterangan warga setempat, ternak Lembu yang dikelola pengurus Karang Taruna masih dikandangkan di sisa bangunan yang ada.

Menurut penuturan warga yang sama, Bangunan dibongkar setelah pihak manajemen Perusahaan PTPN III Kanau selaku pemegang HGU mengetahui terdapat bangunan liar di tanah perkebunannya.

“Di bongkar tangal 28 29 Akhir, dua hari itu bongkarnya,” ujar warga, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya warga yang lain juga mengaku telah mengingatkan pengurus Karang Taruna (Katar) untuk meminta izin kepada pihak perusahaan sebelum melakukan pembangunan. Namun Katar Desa N4 memilih inisiatif sendiri.

Ia mengaku sempat mengingatkan agar Karang Taruna berkoordinasi dengan Perusaahaan PTPN III terlebih dahulu, sayangnya nasihat warga tak juga diindahkan.

Info tersiar, pembangunan Kandang lembu yang berlokasi di sudut desa tersebut menelan anggaran hingga puluhan juta rupiah.

“Bangun nya sampai 24 jutaan itu,” beber warga.

Namun begitu hingga berita ini ditanyangkan, Pengurus karang Taruna dan Pihak Perusaan belum berhasil dimintai keterangan terkait pembongkaran kandang tersebut.

Saat dikunjungi menelusuri kebenaran informasi, Pukul 15.00 WIB Kantor Afdeling V Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) terlihat tutup.

Relasipublik.com terus berupaya menghubungi Kepala Desa N4, Kecamatan Bilah Hulu guna memintai kepastian informasi namun belum juga mendapatkan respons.

Kasus bongkar pasang bangunan milik desa di lahan HGU Kecamatan Bilah Hulu bukan kali pertama terjadi, konflik atau benturan Undang-undang HGU dengan Add maupun DD belum jelas ujungnya.

Nyatanya masih saja berulang melakukan pembangunan fisik permanen.

Dugaan-dugaan pun mulai muncul dari warga. Bongkar pasang bangunan merupakan diduga bagian melegalkan kuras Kas Desa, dengan cara tak etik.

Setelah dirubuhkan meski hanguskan jutaan rupiah, tak menjadi tuntutan belakang hari.

Dugaan lainnya timbul karena minimnya koordinasi dengan Pendamping Desa maupun pembina di atasnya.

Relasipublik terus menelusuri dasar bangun dan bongkar bangunan di Desa N4 Bilah Hulu tersebut, berikut harga beli per ekor ternak, serta sumber anggaran dan jumlah ekor ternak yang dimiliki hingga saat ini guna menemukan sebab bangun bongkar terjadi. (Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *