Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten Serdang BedagaiNasionalPariwaraTerbaru

Cinta Ditolak Doi, Sun Go Kong Dijemput Polisi Usai Unggah Dugaan Penistaan Agama

41
×

Cinta Ditolak Doi, Sun Go Kong Dijemput Polisi Usai Unggah Dugaan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

SERDANGBEDAGAI, Relasipublik — Polres Sergai menetapkan seorang pria sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Facebook.

Pelaku diketahui berinisial ID alias Acong (23) warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum mengatakan motif dilakukan pelaku dilatar belakangi hubungan Asmara.

Setelah mengetahui cintanya ditolak, kemudian pelaku melalui akun media sosial Facebook miliknya, Sun Go Kong mengunggah postingan yang menjurus kepada penistaan terhadap agama lain.

“Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi justru memilih teman dekatnya yang seagama,” kata Kapolres Robin dalam siaran persnya Minggu (21/2/2021) sore di halaman Mapolres Serdang Bedagai.

Terhadap pelaku, kata Kapolres, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2016, tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUH Pidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun.

Selanjutnya kepada seluruh masyarakat terkait kasus ini, Kapolres mengimbau untuk tidak terprovokasi serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Terkait hal ini, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak,” imbau Kapolres.

Konferensi pers yang digelar turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU, Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, Kakan Kemenag Sergai, tokoh Tionghoa Budi SE, tokoh masyarakat Syafaruddin alias Udin Sirip, dan tokoh Pemuda. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *