Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten LabuhanbatuNasionalPariwisataTerbaru

Kades Desa N1 di Pusaran “Arus Curian”, UU: Maksimal 7 Tahun Denda 2,5 M

49
×

Kades Desa N1 di Pusaran “Arus Curian”, UU: Maksimal 7 Tahun Denda 2,5 M

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik- Maraknya pencurian arus listrik berimbas pada timbulnya kerugian bagi negara. Lebih fatalnya lagi penggunaan listrik tanpa melalui meteran, tinggi resiko merenggut korban nyawa.

Kendati demikian pemasangan arus listrik ilegal masih terjadi di Desa N1, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Ter-dokumentasi-penggunaan listrik menabrak aturan. Arus disalurkan langsung dari tiang ke objek yang membutuhkan daya listrik.

Diketahui pencurian listrik ilegal bukan pelanggan (tanpa melalui meteran) diatur oleh Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pasal 51 poin ke 3.

“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

Selanjutnya, jelang sehari kunjungan juru warta ke lokasi, kabel kemudian dilepas dari tiang, pada Minggu pagi (22/11/2020).

Saat ditemui Senin (23/11/2020), Kades Desa N1, Sakti Purnama mengatakan, ia akan bertanggungjawab atas pelanggaran yang terjadi. Menurutnya kebutuhan mendesak mengakibatkan harus memanfaatkan arus listrik langsung dari tiangnya.

Meteran PLN yang menempel di dinding rumah warga berjarak kurang lebih 200 meter dari TKP sering terjadi gangguan karena over kapasitas.

Sedikit informasi, pengambilan arus listrik langsung dari tiang tersebut diperuntukkan bagi kelancaran aktivitas ternak lembu milik Kelompok Tani, baik untuk penerangan, kebutuhan air dan juga keperluan listrik lainya ke gubuk petugas jaga (sesuai foto/video).

Sementara penanggungjawab Kelompok Tani (hasil kesepakatan Musdes), jual beli lembu telah dialih kelolakan kepada Poniran yang merupakan Suami dari adik Ipar Kades Desa N1.

Teks Foto: Penanggungjawab unit usaha jual beli lembu milik Kelompok Tani, Poniran alias Gocil saat ditemui awak media.

Poniran yang juga akarb disapa Gocil mengaku tidak paham terkait arus listrik ilegal untuk kelompok tani. Gocil mengatakan tidak paham berkaitan instalasi listrik.

“Bapak tanya Saya. Saya kerja kebun enggak ada urusan ke situ,” ujar Gocil, saat ditemui, Senin (23/11/2020).

“Saya orang kebun Pak, mana ngurus-urusi yang gini-gini. Pokoknya awak dikasih kandang Kelompok Tani, ngerjai Kelompok Tani, ya udah. Mana ada ngurus-ngurusi arus itu. Masang sakelar aja nggak pande,” ungkapnya lagi.

Teks foto: Ratno warga yang juga turut serta mendampingi pemasangan dan pencopotan kabel listrik. Meteran PLN juga terpasang di dinding rumahnya.

Di tempat yang sama, Ratno warga desa N1 yang turut serta memasang serta mencopot kabel mengarahkan awak media untuk menghubungi Petugas PLN inisial P.

“Udah Bapak hubungi saja si P … itu,” ucap Ratno.

Saat disinggung siapa yang meminta kabel di pasang keduanya mengaku tidak mengetahuinya.

Dugaan sementara ketidakpahaman warga terkait aturan berlaku dimanfaatkan oleh oknum petugas PLN itu sendiri. Sebagaimana diketahui kemungkinan kecil warga mendapatkan serta menyambung kabel listrik secara mandiri.

Di Senin yang sama petugas kepolisian dari Polsek Bilah Hulu juga terjun ke lokasi setelah mendapat informasi terkait hilangnya arus listrik secara ilegal.

Teks Foto: Petugas Kepolisian Sektor Bilah Hulu saat mengamankan barang bukti, Senin (23/11/2020)

Kejadian ini tentu menjadi perhatian serius. Diharapkan pelanggaran yang terjadi tidak harus berujung pada penetapan tersangka ketika terbukti secara sah memenuhi unsur tindak pidana, walaupun ada aturan mengikat terkait hal tersebut.

Melainkan, PLN harus steril dari oknum-oknum yang menjalankan tugas kerap abaikan keselamatan para pelanggan.

Informasi dihimpun pencopotan dan pemasangan kabel juga dilakukan oleh oknum petugas PLN, inisial P.

Sisi lain, Informasi diterima Media Relasipublik.com pada hari yang sama tidak ada petugas lapangan P2TL melaksanakan pelepasan Kabel (Sabtu dan Minggu) di Desa N1 Bilah Hulu. Dugaan sementara merupakan inisiatif pribadi P.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Pihak PLN menyatakan telah melimpahkan kasus tersebut ke Manajer UP3 Rantauprapat.

“Terima kasih banyak infonya Pak …. info ini akan saya teruskan ke tim P2TL di kantor UP3 Rantau,” tulisnya melalui pesan Whatsapp, pasca kebel telah dilepas.

Diharapkan kepada Pihak terkait, baik dari pihak penegak hukum, tingkat Bhabinkamtibmas hingga jajaran di atasnya beserta unsur PLN temukan solusi agar permasalahan terjadi tidak terulang kembali.

Bukan saja ancaman pidana namun lagi-lagi kenyamanan pelanggan harus diprioritaskan.

Hingga artikel ini disiarkan, belum ada info terbaru terkait tindak lanjut pihak PLN usai mendapat laporan dari awak media. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *