Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKabupaten LabuhanbatuNasionalTerbaru

Ketua FPII Minta Inspektorat Luruskan Isu Mark-up Desa Kampung Padang

23
×

Ketua FPII Minta Inspektorat Luruskan Isu Mark-up Desa Kampung Padang

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Relasipublik — Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu, Marhite Rajagukguk meminta inspektorat melakukan audit kembali anggaran Desa Kampung Padang, Pangkatan, Labuhanbatu tahun anggaran 2019.

Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat, terkait pemberitaan dugaan Mark-up yang terjadi di Kampung Padang.

Marhite menjelaskan, seperti dimuat media Online Portibi Dongan Na Pogos (DNP) edisi 12 Maret 2021. Kades Jamri mengaku anggaran DD dan ADD digunting oknum pegawai Pemkab Labuhanbatu senilai Rp.600 juta.

Sementara itu kata Marhite, Pihak Pemkab membantah pernyataan Kades Kampung Padang. Penuturan Kades dinilai tak mendasar.

Merhite mengatakan saat ini peran inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat dibutuhkan agar tidak terjadi saling tuding.

“Kades mengatakan anggaran dipangkas, sementara pihak Pemkab menyatakan pernyataan Kades Kampung Padang tak berdasar,” ujar Ketua FPII Labuhanbatu, Minggu (21/3/2021).

Kepada Relasi Publik, Marhite Rajagukguk menyatakan akan menunggu penjelasan dari APIP hasil audit nantinya.

“Sehingga kita mengetahui kebenaran informasi dan tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.

Sebelumnya, Media Online DNP mengabarkan, Anggaran DD Kampung Padang 2019 dipangkas Rp400 juta, sementara ADD dipotong 200 juta.

Imbas dari pemotongan terjadi, volume pembangunan Parit Beton di Gang Perjuangan Desa Kampung Padang dilakukan pengurangan.

Sementara kepada awak media Kasubbid Pemerintah Desa Kabupaten Labuhanbatu menerangkan tidak ada pengurangan maupun pemotongan DD dan ADD tahun 2019. Sebab, tidak ada petunjuknya (Peraturan Bupati).

“Tidak ada Perbupnya. Tentu tidak ada perubahannya dari DD dan ADD. Maka, tidak ada pengurangan DD dan ADD tahun 2019 tersebut. Perbup itu pedomannya,” jelas Hasan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *