Medan-Relasipublik.com -Press rilis kepada Media yang dilaksanakan oleh Kuasa Hukum dan pelapor /Korban yaitu Jong Nam Liong ,Mimi Yanti dan Yong Gwek Jan ,dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan ,tentang belum memeriksa dan melimpahkan perkara terangka FN SH,LSL alias E kepada Jaksa Penuntut Umum ,Kejaksaan Negeri Medan,Oleh Polresta Medan,Kata Tim Kuasa Hukum Korban/pelapor pada ,Sabtu (3/7/2021).
Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi tanggal 3 April 2020 Pelapor /Korban Jong Nam Liong Nomor :LP/877/K/IV/2020 /SPKT Restabes Medan ,tentang tindak pidana Pencurian dan penggelapan atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dsb.Dalam hal ini termasuk sertifikat rumah dan tanah serta menerima,menguasai ,menggunakan uang deposito serta menjual 2 unit rumah di Singapura tanpa hak oleh beberapa orang terduga pelaku.
Pihak Kepolisian telah memberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) berdasarkan gelar perkara pada Rabu ,2 September 2020 dan Kamis, 24 September 2020 yang menyebutkan telah ada tiga orang tersangka yaitu DP alias LKL,LSL alias E dan Notaris FN SH.
Yang menjadi pertanyaan dari pengacara “Apa motif tidak dilakukannya pemanggilan ,pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara tersangka LSL alias E dan Notaris F N SH,dan kita juga telah berusaha menghubungi para ahli dari Universitas Sumatera Utara demi keabsahan barang bukti seperti surat surat dan lainnya”kata Longser.
Sebagai Kuasa Hukum memiliki fakta-fakta objektif dan substansional tetapi bertentangan dengan Surat Kapolresta Medan Nomor B/2890/VI/RES.I.9/2021/Reskrim.Dalam hal ini Kuasa Hukum berkesimpulan bahwa Penyidik/Kasat Serse dan Kapolresta Medan dengan sengaja tidak menjelaskan secara transparan dan menyeluruh seluruh rangkaian proses Penyidikan untuk itu Kuasa Hukum telah berulangkali melayangkan surat keberatan kepada lembaga terkait terkait hal tersebut.
Selain itu kata Longser , Tanggal 20 Mei 2020 Penyidik telah menyurati Ketua Majelis Kehormatan Wilayah /Sekretaris Notaris Pengawas Daerah Wilayah Sumut ,hal memohon persetujuan pemeriksaan Notaris FN SH.
Menurut Longser sampai saat ini hanya berkas perkara tersangka DP alias LKL yang dilimpahkan kepada Kejari Medan ,terhadap tersangka LSL alias E dan oknu Notaris FN SH belum diupayakan paksa ,pemanggilan,pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejari Medan.Menurut Longser aktor dari kejahatan ini adalah oknum Pengacara FN SH.
Kami berharap agar semua pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku kata Longser mewakili Kuasa Hukum pelapor/ Korban,hingga berita ini diturunkan pihak terkait belum berhasil ditemui untuk dikonfirmasi . (Ronald Sihombing/Tim)