Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota PematangsiantarTerbaru

Kuasa Hukum JONG NAM LIONG Duga Kapolresta Medan  Diskriminatif Belum Memanggil Dan Memeriksa  Berkas Dua Tersangka Lainnya

18
×

Kuasa Hukum JONG NAM LIONG Duga Kapolresta Medan  Diskriminatif Belum Memanggil Dan Memeriksa  Berkas Dua Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

 

Medan-Relasipublik.com -Press rilis kepada Media yang dilaksanakan oleh Kuasa Hukum dan pelapor /Korban yaitu Jong Nam Liong ,Mimi Yanti dan Yong Gwek Jan ,dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan ,tentang belum  memeriksa  dan melimpahkan perkara  terangka FN SH,LSL alias E kepada  Jaksa Penuntut Umum ,Kejaksaan Negeri Medan,Oleh Polresta Medan,Kata Tim Kuasa Hukum Korban/pelapor  pada ,Sabtu (3/7/2021).

Kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi tanggal 3 April 2020 Pelapor /Korban Jong Nam Liong  Nomor :LP/877/K/IV/2020 /SPKT  Restabes Medan ,tentang tindak pidana Pencurian dan penggelapan atau membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dsb.Dalam hal ini termasuk sertifikat rumah dan tanah serta menerima,menguasai ,menggunakan uang deposito serta menjual 2 unit rumah di Singapura tanpa hak oleh beberapa orang terduga pelaku.

Pihak Kepolisian telah memberikan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) berdasarkan  gelar perkara pada Rabu ,2 September 2020 dan Kamis, 24 September 2020 yang menyebutkan telah ada tiga orang tersangka yaitu DP alias LKL,LSL alias E dan Notaris FN SH.

Yang menjadi pertanyaan dari pengacara “Apa motif  tidak dilakukannya pemanggilan ,pemeriksaan  dan pelimpahan berkas perkara tersangka LSL alias E dan Notaris F N SH,dan kita juga telah berusaha menghubungi para ahli dari Universitas Sumatera Utara demi keabsahan barang bukti seperti surat surat dan lainnya”kata Longser.

Sebagai Kuasa Hukum memiliki fakta-fakta objektif dan substansional tetapi bertentangan dengan  Surat Kapolresta Medan Nomor B/2890/VI/RES.I.9/2021/Reskrim.Dalam hal ini Kuasa Hukum berkesimpulan bahwa Penyidik/Kasat Serse dan Kapolresta Medan dengan sengaja  tidak menjelaskan  secara transparan dan menyeluruh seluruh rangkaian proses Penyidikan untuk itu Kuasa Hukum telah berulangkali melayangkan surat keberatan kepada lembaga  terkait terkait hal tersebut.

Selain itu kata Longser , Tanggal 20 Mei 2020 Penyidik telah menyurati Ketua Majelis Kehormatan Wilayah /Sekretaris  Notaris Pengawas   Daerah Wilayah Sumut ,hal memohon  persetujuan pemeriksaan  Notaris FN SH.

Menurut Longser sampai saat ini hanya  berkas perkara tersangka DP alias LKL yang dilimpahkan  kepada Kejari Medan ,terhadap tersangka LSL alias E dan oknu Notaris FN SH belum diupayakan paksa ,pemanggilan,pemeriksaan dan pelimpahan  berkas perkara kepada JPU  Kejari Medan.Menurut Longser aktor dari kejahatan ini adalah oknum Pengacara FN SH.

Kami berharap agar semua pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku kata Longser mewakili Kuasa Hukum pelapor/ Korban,hingga berita ini diturunkan pihak terkait   belum berhasil ditemui untuk  dikonfirmasi . (Ronald Sihombing/Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *