Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita Utama

Manajer Batang Toru PTPN III, PHK Karyawan Lewat WhatsApp

36
×

Manajer Batang Toru PTPN III, PHK Karyawan Lewat WhatsApp

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU – Juara Septoni Sipahutar Sipahutar (37) karyawan kebun Unit Batang Toru masih terus berupaya menemukan keadilan baginya setelah mendapat PHK diduga sepihak oleh Manejer Batang Toru, Tapanuli Selatan, Asfian Nasution, SP.

Saat ditemui Impresinews.com di salah satu kediaman kerabatnya di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Senin (19/9). Juara mengatakan banyak kejanggalan dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan oleh Manejer Asfian.

Pertama, surat pemberitahuan PHK kepadanya dikirim melalui WhatsApp tanggal 1 Agustus 2022.

Pesan berupa File yang dikirim melalui WhatsApp tersebut, ditetapkan di Batang Toru pada tanggal 28 April 2022.

Bila dihitung, ia baru mengetahui dirinya telah di PHK setelah kurang lebih 63 hari pasca terbitnya surat pemberhentian hubungan kerja.

Sipahutar menjelaskan, surat PHK itu dikirim ketika dirinya menemui pihak manajemen Kebun Unit Batang Toru. Saat itu ia didampingi oleh perwakilan dari Serikat Pekerja.

Dalam pertemuan tersebut, seorang oknum TNI yang mengaku sebagai perwakilan pengusaha atau menajemen menyatakan Juara Sipahutar telah di PHK. Tak lama berselang pengurus serikat yang bersamanya kemudian mengirimkan pesan via WhatsApp.

“Itu Surat PHK melalui WhatsApp, surat dikirim sama Seketaris SP-Bun Batang Toru,” ujar Juara.

Keanehan lain, surat PHK ditanda tangani oleh Manajer Batang Toru. Padahal menurut Juara Sipahutar, seluruh karyawan PTPN III diangkat oleh Pimpinan Direksi.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti mekanisme pengangkatan dan pemberhentian karyawan di PTPN III. Apakah Menejer Kebun Unit memiliki wewenang untuk memberhentikan pekerja.

Ia hanya mengatakan akan terus berupaya menemui Manejer Asfian guna memintai keterangan meski harus kembali berhadapan dengan oknum TNI.

Kejanggalan lain, SP I, II dan III dalam format File diberikan selama tiga hari berturut dengan alasan tidak masuk kerja.

Sebagaimana diketahui terkait PHK Karyawan diatur dalam undang-undang Cipta Kerja tahun 2020 dan juga PP tahun 2021 dengan mekanisme dan ketentuan yang ada.

Menurut UU, sebelum di PHK semestinya karyawan mendapat pemberitahuan dari pengusaha paling lambat 7 hari sebelum dijatuhi PHK.

Karyawan juga berhak melakukan penolakan dan meminta untuk digelarnya sidang Bipartit. Bila gagal menemui kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan ketahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

Selain itu, selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tengah berjalan, pengusaha wajib memberikan kewajibanya berupa hak karyawan berupa upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja.

UU Ciptaker juga mengatur ketentuan bahwa pengusaha, pekerja/butuh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Di akhir pertemuan dengan awak media, Juara Sipahutar mengaku telah ditelantarkan oleh Perusahaan BUMN tersebut. Selain kesulitan menemui pihak menajemen, upah sebagai pekerja pun tak lagi dibayarkan kurang lebih empat bulan sejak April 2022.

Kepada awak media ia juga mengakui anak-anaknya hingga saat ini terkendala dalam pengurusan perpindahan ke sekolah yang baru, setelah dirinya tidak lagi memiliki pendapatan.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, ia hanya bisa memanfaatkan uang dari sisa tabungan yang ada.

Teks Foto: Juara Sipahutar merupakan pemilik akun Facebook Matew Geovano.

Dugaan sementara, Sipahutar dijebak oleh salah seorang oknum eksternal dengan menyebut mutasi kerja dirinya ke Unit Batang Toru sejak 26 Maret 2021 karena dipertugaskan sebagai Tim Investigasi Perusahaan atas dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pimpinan di Kebun tersebut. (Aiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *