Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKota Medan

Mantan Kapolsek Minta Keadilan Datangi Kejakaan Tinggi Sumut,Akhirnya sore baru diterima Perwakilan Kejatisu

13
×

Mantan Kapolsek Minta Keadilan Datangi Kejakaan Tinggi Sumut,Akhirnya sore baru diterima Perwakilan Kejatisu

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN,Relasipublik.com–  AKP(Purn) Longser Sihombing Yang merupakan Mantan Kapolsek pakpak Bharat, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera utara dijalan AH. Nasution ,Medan,Sumut.(25/11/2021).

Anggota Ormas HBB Horas Bangso Batak terlihat membentangkan spanduk dan berorasi memberi dukungan.

Adapun isi spanduk yang dibentangkan tersebut berbunyi antara lain”Purnawirawan polisi mencari keadilan” “Tegakkkan keadilan” “Mohon pak jokowi president yang dicintai rakyat ,mohon tegakkan hukum terhadap mafia BBM, solar subsidi dijual untuk industri” dan spanduk lainnya.

Lamser salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan ” Sedangkan mantan polisi saja dikriminalisasi ,apalagi rakyat biasa seperti kami ini , bagaimana caranya lagi kami untuk mendapatkan keadilan kalau begini keadaannya ” kata Lamser.

 

Selain itu para aksi massa juga mempertanyakan melalui pengeras suara, kenapa Kejati begitu sulit untuk ditemui dan mengancam akan mendirikan tenda dijalan untuk menginap sampai mereka bisa dipertemukan.

Dalam aksi ini sempat terjadi kemacetan arus kenderaan akibat aksi massa menggunakan satu ruas jalan untuk melakukan aksinya .Disana para aksi Massa berjoget dan bernyanyi .

Sementara itu kepada awak media, alasan Longser Sihombing ingin bertemu Kajatisu adalah hanya untuk membeberkan kronologis permasalahan yang telah diterimanya dan kriminalisasi yang dilakukan oleh para oknum penegak hukum terhadap dirinya.

Longser Sihombing meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun untuk menemui mereka, tetapi hanya Kasipenkum yang menemui dan di tolak oleh Longser.

Longser Sihombing yang berorasi dipintu gerbang Kantor Kejati ditemani istri tercintanya Boru Nababan dengan semangat yang berapi-api mengatakan “23 Desember 2016 saya dipidana jadi narapidana penerima suap yang sampai saat ini tidak pernah saya tandatangai”

Saya ditahan ditahanan Narkoba sendirian selama seratus hari lebih mulai 6- September 2016 hingga 21 Desember 2016 hal ini yang tidak bisa saya terima.

Pada putusan 27 April 2017 seharusnya saya sudah bebas, tapi saya di vonis 11 bulan subsider Rp 50 juta, pada saat itu amar putusan berbunyi agar barang bukti dikembalikan ke Polda untuk penyelidikan selanjutnya.

Longsor minta agar diperiksa,terlibat atau tidaknya Kajati di tahun 2016 yang lalu, Aspidum dan Aspidsus juga harus diperiksa, karena saya lihat dari hasil audit yang saya lakukan dalam beberapa hari, penahanan dan perpanjangan P19 ,yang menjadi pertanyaan saya, kenapa tiba tiba penahanan dari Aspidum jadi ke Aspidsus .

Sekitar pukul 17.00 Wib pihak Kejatisu
menerima perwakilan massa untuk bertemu, itu pun setelah massa nekat ingin mendirikan tenda dan kursi didepan kantor Kejatisu percis ditengah jalan raya,dan direncanakan untuk menginap disana sampai dipertemukan dengan Kajati.

Akhirnya AKP (purn) Longser Sihombing, SH,MH,Cdr, beserta rekan dari Ormas HBB diterima oleh perwakilan pihak Kejati. Mereka adalah Kardiaman Silalahi (Ketua satgas/Korlap), Lamser Sihombing (Humas DPP HBB), Dwi Simorangkir (Humas satgas), Hendro Hutahaean (Ketua GM HBB), Pasaribu (Ketua DPK HBB Percutseituan), Birong Nababan (Wakil ketua satgas DPP Sumut) dan beberapa awak media.

Mereka diterima disuatu ruangan oleh perwakilan dari pihak Kajati Sumut Dwi Setyo( Asintel), Y Tarigan( Kasipenkum), Eko Tristianto .

Dwi Setyo menerima perwakilan massa dengan rasa kekeluargaan ,dan mengatakan apa yang dituntut oleh longser dan massa akan disampaikan kepada Kajati dan akan diupayakan semaksimal mungkin untuk mempelajari tentang terkait dugaan kriminalisasi yang dialami oleh Longser.

Akhirnya aksi massa membubarkan diri dengan tertib setelah perwakilan massa diterima oleh perwakilan Kejatisu.(Ronald Sihombing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *