Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalOpiniPendidikanTerbaru

May Day, 3 Kebijakan Pemerintah Masih Disorot

47
×

May Day, 3 Kebijakan Pemerintah Masih Disorot

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ronald Jefferson Panjaitan
Wakil Ketua Bidang Politik GMNI P. Siantar

 

SUMUT, Relaasipublik — May Day atau yang biasa disebut sebagai memperingati hari buruh sedunia, sebab 1 Mei mengandung peristiwa bersejarah bagi perjuangan kaum buruh di dunia.

Gerakan kaum buruh pada saat itu melahirkan kongres internasional pertama yang diselenggarakan pada (11/1886) di Jenewa, Swiss. Kongres itu melahirkan sebuah keputusan berkaitan dengan jam kerja menjadi 8 jam.

Di indonesia, bertepatan pada tanggal 1 Mei juga dikenal sebutan May Day. Oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No.1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948.

Sebagaimana Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja dan merujuk pada Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013 tentang 1 Mei sebagai hari Libur Nasional.

Hal ini menjadi sangat esensial karena di mana momentum ini kaum buruh dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini yang tidak berpihak kepada buruh.

Ada beberapa kebijakan-kebijakan Pemerintah yang merugikan kalangan buruh selama lebih dari setahun virus covid-19 mewabah di indonesia. Mulai dari pemotongan upah, penghapusan tunjangan Hari Raya, termasuk juga pengesahan UU Cipta Kerja.

Pertama, keputusan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Saya menilai, kebijakan tersebut membuka peluang pemotongan upah buruh tanpa batas waktu dan besaran potongan yang jelas. Selain itu, pemerintah tak memberi kriteria yang jelas dan ketat dalam kebijakan tersebut.

Kedua, pemerintah sempat melepas tanggung jawab perusahaan untuk membayar THR lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Menurut Ronald, Surat Edaran tersebut tidak memberi batasan yang jelas bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR.

Terakhir, terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Saya menilai proses penyusunannya UU tersebut cacat prosedur, tidak demokratis dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Secara substansi, Undang-undang Cipta Kerja mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat.

Pada situasi ini negara harusnya hadir bukan justru menindas kaum buruh, karena sudah jelas keputusan perusahaan tidak berpihak pada kaum buruh.

Negara tidak boleh menjadi penengah atas keduanya,negara harus berada disamping kaum buruh,dan memastikan hak buruh dapat terpenuhi.

Oleh karena itu selaku Wakabid Politik DPC GMNI P. Siantar mengajak seluruh mahasiswa dan buruh agar merefleksikan diri dan juga meneriakkan May Day, May Day, May day sebagai wujud perjuangan kaum buruh.

Selamat memperingati hari buruh sedunia!!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *